Tanjung Selor, 10 Juni 2026 – Tim Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan Kehutanan dan Lingkungan Hidup bersama warga dan Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan Dan Lingkungan Hidup (PPPKH-LH) Provinsi Kalimantan Utara menggelar pertemuan mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi antara PT Pipit Mutiara Indah (PMI) dengan sejumlah warga pemilik lahan di wilayah setempat.
Kegiatan ini difasilitasi langsung oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Utara serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Selor.
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara transparan, terungkap perbedaan status kepemilikan lahan yang menjadi pokok permasalahan. Berdasarkan pengecekan dokumen yang disampaikan, pembayaran ganti rugi lahan yang telah dilakukan sebelumnya kepada pihak Yungkod dan kawan-kawan ternyata tidak didasari oleh bukti kepemilikan tanah yang sah dari Desa Sekatak Buji.
Pihak yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) maupun Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat sebagai alas hak yang diakui.
Sebaliknya, dua pihak lain yang turut terlibat dalam permasalahan ini, yaitu Bapak Abdul Jalil dan Bapak Kaharudin, berhasil melengkapi dokumen kepemilikan tanah. Keduanya memiliki alas hak berupa SPPT dan SKPT yang diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Desa Sekatak Buji, sehingga status kepemilikan tanahnya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Ketua PPPKH-LH Kalimantan Utara “Ass. Adv. M YUNUS, C. MDF” dalam keterangannya menyatakan bahwa mediasi ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan status tanah serta menghindari terjadinya konflik yang berkepanjangan.
“Kami berupaya mempertemukan kedua belah pihak agar dapat menyampaikan bukti masing-masing. Kejelasan dokumen adalah hal paling mendasar dalam menentukan keabsahan hak atas tanah,” ujarnya.
Perwakilan dari BPN Tanjung Selor juga menegaskan bahwa dokumen resmi dari pemerintah desa menjadi salah satu syarat penting dalam pembuktian kepemilikan tanah, terutama untuk wilayah yang belum memiliki sertifikat hak milik lengkap. Sementara itu, Dinas Perkebunan berperan memastikan bahwa penggunaan lahan tetap sesuai dengan peruntukan dan peraturan yang berlaku.
Proses mediasi masih akan dilanjutkan dengan meminta kelengkapan data tambahan dari seluruh pihak terkait.
PPPKH-LH Kaltara berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif sehingga ditemukan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan pembangunan daerah. (tim)
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak dan terkait lainnya sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: PPPKH-LH Provinsi Kalimantan Utara

















