Sukindar, S.H : keluarga mengaku menjadi korban kejanggalan transaksi yang berujung pada eksekusi aset mereka tanpa persetujuan penuh.
SEMARANG – Tim Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FERADI WPI Kota Semarang, yang dipimpin Ketua DPC Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dan Ketua Umum DPP Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., resmi mendampingi Ning Yetty dan keluarga ahli waris untuk menggugat pembatalan lelang sebuah rumah di Jalan Mlaten Trenggulun No. 62, Semarang. Langkah ini diambil setelah keluarga mengaku menjadi korban kejanggalan transaksi yang berujung pada eksekusi aset mereka tanpa persetujuan penuh.
Permasalahan bermula dari rencana penjualan rumah senilai Rp2,5 miliar kepada tetangga berinisial AS melalui skema pembiayaan bank. Setelah melunasi utang sertifikat di Bank Jateng sebesar Rp140 juta, proses beralih ke BPR Artomoro Semarang atas nama AS. Namun, Ning Yetty mengaku hanya menerima sebagian dana, sementara utang di BPR Artomoro tiba-tiba membengkak hingga lebih dari Rp2 miliar.
Keluarga menolak usulan BPR Artomoro untuk mengganti nama debitur menjadi Ning Yetty dengan alasan menyelamatkan rumah dari lelang. Ketegangan memuncak saat pihak BPR berulang kali memasang spanduk “Rumah Dalam Pengawasan Artomoro” tanpa izin, serta melakukan intimidasi psikologis.
Puncak sengketa terjadi pada Maret 2026, ketika AS memberitahukan bahwa rumah tersebut telah dilelang pada Desember 2025 dan sertifikat telah beralih nama. Tawaran penyelesaian berupa uang pindahan Rp150 juta dan sewa kontrakan dua tahun ditolak mentah-mentah oleh Ning Yetty, yang menuntut pembayaran penuh sesuai nilai wajar atau pengembalian hak atas rumah. Mediasi di pengadilan yang telah berlangsung dua kali juga gagal mencapai kesepakatan.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menegaskan komitmen tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi kliennya. “Kami akan mengupayakan gugatan pembatalan lelang dan mempertahankan hak milik Ibu Ning Yetty serta ahli waris. Kami akan mengkaji seluruh dokumen untuk menemukan cacat hukum atau perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut,” tegas Donny.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Artomoro dan AS belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Catatan Redaksi:
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan atas pemberitaan ini. (tim)
Sumber ; Red : Irma /FERADI WPI

















