Donny Anretti : Upayakan gugatan pembatalan lelang jika ditemukan cacat hukum atau perbuatan melawan hukum
SEMARANG – Tim Advokat dan Paralegal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FERADI WPI Kota Semarang, dipimpin Ketua DPC Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyiapkan gugatan pembatalan lelang atas sebuah rumah di Jalan Mlaten Trenggulun No. 62, Semarang. Langkah hukum ini diambil untuk membela Ning Yetty, M. Iskak Gozali, Darman, dan keluarga yang mengaku menjadi korban kejanggalan transaksi properti hingga kehilangan hak atas rumah yang telah mereka tempati bertahun-tahun.
Permasalahan bermula dari rencana penjualan rumah senilai Rp2,5 miliar kepada seorang tetangga berinisial AS melalui fasilitas perbankan. Saat itu, sertifikat rumah masih dijaminkan di Bank Jateng dengan sisa utang Rp140 juta. Setelah lunas, proses dilanjutkan melalui BPR Artomoro Semarang. Namun, Ning Yetty mengaku hanya menerima sebagian uang pembayaran, sementara utang di BPR Artomoro tiba-tiba membengkak hingga lebih dari Rp2 miliar.
Keluarga menduga adanya manipulasi ketika pihak BPR Artomoro berulang kali meminta Ning Yetty menjadi debitur pengganti AS dengan alasan menyelamatkan rumah dari lelang, sebuah tawaran yang ditolak karena mereka tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Ketegangan meningkat saat petugas BPR memasang spanduk “Rumah Dalam Pengawasan Artomoro” tanpa izin, yang dianggap mencemarkan nama baik keluarga.
Puncak sengketa terjadi pada Maret 2026, ketika AS memberitahukan bahwa rumah tersebut telah dilelang pada Desember 2025 dan sertifikat telah beralih nama. Tawaran penyelesaian berupa uang pindahan dan sewa kontrakan ditolak keluarga. Mediasi di pengadilan yang telah dilakukan dua kali juga gagal mencapai kesepakatan.
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menegaskan komitmen tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan untuk mengkaji seluruh dokumen transaksi, peralihan hak, dan prosedur lelang. “Kami akan mengupayakan gugatan pembatalan lelang jika ditemukan cacat hukum atau perbuatan melawan hukum. Kami berjuang demi kepastian hukum bagi klien,” tegas Donny.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Artomoro Semarang dan AS belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (tim)
Catatan Redaksi :
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan atas pemberitaan ini.
Sumber ; Red. Kendar /Feradi WPI

















