Direktur CV Jaya Tunggal Teknik Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

IMG 20260617 WA0004
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FERADI WPI Jakarta Raya, Harriani Bianca Daryana, S.H., mendampingi kliennya, Sahat Parlindungan, selaku Direktur CV Jaya Tunggal Teknik, dalam pemeriksaan saksi di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Senin (15/6/2026).

Kehadiran tersebut merupakan pemenuhan panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Harriani tiba di lokasi tepat pukul 10.00 WIB. Dalam keterangan persnya, Harriani menjelaskan bahwa kliennya menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama empat jam di lantai 8 dengan total 17 butir pertanyaan dari penyidik.

“Kami mendampingi klien selama empat jam. Terkait detail kasus, kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan dan berharap penyidik bekerja secara profesional,” ujar Harriani.

Ia juga mengapresiasi sikap aparat penegak hukum yang dinilai humanis dan memberikan pelayanan prima selama proses pemeriksaan berlangsung. “Penyidik sangat profesional dan humanis dalam melayani klien kami,” tambahnya.

Turut mendampingi dalam agenda tersebut adalah Advokat Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., Asisten Advokat Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., serta Lai Antoni dan Natanael Fransiskus Idris.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menegaskan bahwa pendampingan pengacara merupakan hak konstitusional saksi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlanjut dan belum ada penetapan status tersangka lebih lanjut. (jy)

Catatan Redaksi:
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media menyediakan ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan atas pemberitaan ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *