DPRD Bulungan Fasilitasi Mediasi Polresta Soal Sengketa 888,75 Ha Lahan Adat Punan vs PT SBS

IMG 20260922 WA0072
banner 120x600
banner 468x60

Masyarakat Adat Punan ;
Status HGU Dipertanyakan

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (22/9/2026) untuk membahas sengketa agraria yang berkepanjangan antara Masyarakat Adat Punan Binai dan PT Sawit Berkat Sejahtera (SBS).
Rapat yang berlangsung selama empat jam ini menghasilkan kesepakatan bahwa kedua belah pihak akan menjalani mediasi di Polresta Bulungan minggu depan, di tengah pertanyaan serius mengenai legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Pimpinan Rapat, H. Dwi Sugiarto, S.Pd., menegaskan bahwa RDP ini merupakan respons atas permohonan masyarakat adat terkait penghentian aktivitas perusahaan di lahan ulayat. “Permohonan RDP ini didasarkan atas permasalahan sengketa lahan yang sudah berlangsung lebih dari 4 tahun tanpa penyelesaian yang berkeadilan,” ujar Dwi Sugiarto dalam notulen rapat.

IMG 20260922 WA0050Tuntutan Pengembalian Lahan & Penolakan Kompensasi
Dalam forum tersebut, perwakilan Masyarakat Adat Punan menyatakan sikap tegas: mereka menolak menerima kompensasi dalam bentuk apa pun. Langkah ini diambil akibat durasi penyelesaian yang terlalu lama (>4 tahun) serta adanya dugaan intimidasi dan penggusuran makam nenek moyang oleh oknum perusahaan.

Sebagai gantinya, masyarakat mengajukan tiga tuntutan utama :
1. Pengembalian Lahan: Menghentikan seluruh operasional PT SBS di atas lahan sengketa seluas 888,75 hektare dan mengembalikannya secara penuh kepada masyarakat adat.
2. Restorasi Situs: Melakukan pemulihan fisik situs makam yang digusur serta melaksanakan ritual adat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
3. Penarikan Keamanan: Segera menarik personel keamanan bersenjata tajam dari area lahan adat.

Kekacauan Data & Isu Legalitas HGU
Rapat mengungkap ketidakjelasan data teknis di lapangan. Herman, anggota Tim Verifikasi Pembebasan Lahan, menyebutkan adanya disparitas angka luas lahan. Sementara masyarakat mengklaim 888,75 hektare, catatan tim verifikasi menyebut sisa lahan sekitar 600 hektare setelah dikurangi alokasi tokoh tertentu dan kesepakatan pengurangan 29,2%.

Mantan Kepala Desa Binai juga menyoroti status lahan yang masuk kategori CUO (Collective Use Occupation) atau tanah garapan bersama yang melibatkan kepentingan dua desa periode 2007-2018.
Ia mempertanyakan mengapa lahan yang menurut catatan sudah dibebaskan masih menjadi sumber konflik, terutama terkait keberadaan makam yang belum diberi tanda batas jelas.

Poin paling kritis muncul saat perwakilan masyarakat mempertanyakan operasional perusahaan: “Bagaimana perusahaan ini bisa berjalan sementara belum ada izin HGU?” Dokumen notulen mencatat bahwa status HGU PT SBS hingga saat rapat digelar masih “dalam proses”, padahal Izin Usaha Perkebunan (IUP) telah terbit sejak 2007.

Rekomendasi DPRD & Langkah Lanjut
Menanggapi kerumitan data koordinat dan batas lahan, anggota DPRD Sunaryo SE., MH mendesak pembentukan tim verifikasi gabungan involving Dinas Pertanian, BPN, dan DLH untuk turun ke lapangan mengecek titik koordinat klaim perusahaan versus hak ulayat.

Ilhamsyah, anggota DPRD lainnya, memberikan peringatan keras agar tidak ada “pihak ketiga” yang memicu provokasi atau memanfaatkan laporan kepolisian untuk kepentingan tertentu. Ia menyarankan kedua belah pihak kembali ke jalur musyawarah (silaturahmi).

Sebagai penutup, H. Dwi Sugiarto mengumumkan keputusan final rapat: “Dari kedua belah pihak antara perusahaan PT. SBS dengan Ketua Adat Punan akan melakukan mediasi di Polresta minggu depan.”

Notulen rapat ini telah ditandatangani secara sah oleh Pimpinan Rapat H. Dwi Sugiarto, S.Pd dan Notulis Ahmad, S.H, menjadikannya dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai bahan rujukan hukum maupun administratif selanjutnya.

Catatan Redaksi : Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen Notulen Rapat DPRD Kabupaten Bulungan tertanggal 22 September 2026.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PT Sawit Berkat Sejahtera maupun instansi terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau dilengkapi, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *