Surat Keterangan Kepala PKBM Jadi Senjata Makan Tuan YT Dipojokkan Soal Kekeliruan NISN

IMG 20261005 WA0079
banner 120x600
banner 468x60

JPU ; Lima Saksi Diperiksa dalam Sidang ke dua Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Bulungan “LL”

Tanjung Selor – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor – Bulungan kembali menggelar sidang ke 2 ( dua) dengan agenda pemeriksaan saksi, kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Bulungan berinisial LL dan Kepala PKBM Ba’ats Darif berinisial YT, Senin (5/10/2026).

Agenda persidangan kali ini memfokuskan pada pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kelima saksi terdiri dari pelapor Abd Rahman (LSM Lira), Kepala PKBM Endless Sudirman, perwakilan Dinas Pendidikan Sahran, serta dua siswa PKBM Ba’ats Darif, Laila Sari dan Darmansyah. Dalam keterangannya, Abd Rahman menyatakan NISN milik LL tercatat atas nama Laila Sari berdasarkan pemberitaan media daring dan surat keterangan dari YT. Namun, ia mengakui tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada LL.

Sudirman membenarkan LL pernah terdaftar di PKBM Endless sejak 2021 hingga kelas delapan, namun menegaskan bahwa LL tidak pernah mengikuti pembelajaran maupun ujian karena pendaftaran dilakukan pihak lain. Sementara itu, Sahran dari Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa sistem Dapodik bersifat terintegrasi, sehingga satu NISN tidak dapat terdaftar di dua PKBM berbeda secara bersamaan.

Dua siswa PKBM Ba’ats Darif juga mengonfirmasi bahwa kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut tetap berjalan aktif tiga kali seminggu. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami fakta-fakta hukum terkait keabsahan dokumen pendidikan terdakwa . (TIM)

Catatan Redaksi : Pemberitaan ini disusun secara berimbang berdasarkan proses persidangan.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi para pihak terkait , sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *