Penunjukan Dr. Erizal Sebagai Plt Direktur RSUD Langsa Picu Pertanyaan Publik Terkait Rekaman Jejak Pelayanannya

IMG 20260927 WA00362
banner 120x600
banner 468x60

LANGSA – Keputusan Pemerintah Kota Langsa yang menunjuk Dr. Erizal, SKM., M.Kes. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Langsa sejak Januari 2026 kembali menyita perhatian publik.

Penunjukan tersebut menuai pertanyaan terkait transparansi evaluasi kinerja, mengingat yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPTD Puskesmas Langsa Lama saat terjadi polemik pelayanan kesehatan yang viral di media sosial.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan dugaan perlakuan tidak nyaman terhadap pasien, khususnya peserta BPJS, di Puskesmas Langsa Lama sempat menjadi perbincangan luas. Meski belum ada kesimpulan resmi mengenai diskriminasi, masyarakat menuntut kejelasan apakah telah dilakukan pemeriksaan internal, klarifikasi, serta tindakan pembinaan atau sanksi bagi petugas yang terlibat sebelum Dr. Erizal diberi amanah strategis di RSUD Langsa.

“Jika sebelumnya terdapat persoalan pelayanan yang menjadi sorotan, apakah hal itu sudah benar-benar tuntas dievaluasi sebelum pejabat bersangkutan memimpin rumah sakit daerah?” tanya salah satu pemerhati kebijakan publik di Langsa.

Penunjukan Dr. Erizal melalui Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor 800.1.11.1/014/2026 oleh Wali Kota Jeffry Sentana S. Putra, SE., disebut bertujuan meningkatkan pelayanan medis yang lebih prima dan humanis. Namun, respons Wali Kota di media sosial saat kasus viral terjadi yang berbunyi “Puskesmas mana itu, spill dunk,” dinilai masyarakat perlu ditindak lanjuti dengan laporan resmi hasil investigasi dinas terkait.

RSUD Langsa sebagai fasilitas kesehatan kelas B dengan 336 tempat tidur dan lebih dari 1.200 tenaga SDM memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan masyarakat.

Publik berharap Dinas Kesehatan Kota Langsa dan Pemkot Langsa dapat membuka ruang keterbukaan informasi mengenai :
1. Hasil pemeriksaan internal atas kasus viral di Puskesmas Langsa Lama.

2. Dasar pertimbangan penunjukan Dr. Erizal tanpa menunggu selesainya proses klarifikasi publik sebelumnya.

3. Langkah konkret pencegahan agar standar pelayanan humanis benar-benar diterapkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Langsa maupun Dinas Kesehatan setempat terkait poin-poin pertanyaan tersebut . (TIM)

Catatan : Redaksi :membuka hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Langsa, Dinas Kesehatan, pihak Puskesmas terkait, maupun Dr. Erizal.
Sesuai Undang undang Pers No. 40 tentang kode etik jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *