Penulis : Afrijon Ponggok, S.Sos,S.H, M.M, M.H.
(Bidang Kehutanan & Lingkungan Hidup GAPKI Pusat)
JAKARTA – Kabut Asap yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah Indonesia pada 2026, termasuk Riau, Kalimantan, dan Sumatera, bukan sekadar fenomena alam atau dampak musiman.
Menurut Afrijon Ponggok dari Bidang Kehutanan & Lingkungan Hidup GAPKI Pusat, kondisi ini merupakan cerminan nyata dari kelalaian regulasi, lemahnya penegakan hukum, serta minimnya kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam mencegah pembakaran lahan.
Meski Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 yang secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, fakta di lapangan menunjukkan regulasi tersebut belum efektif menghentikan praktik ilegal yang menjadi sumber utama polusi udara.
Sistem Pengawasan yang Rapuh
Afrijon, bahwa ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat kemarau dan fenomena El Niño menguat bukan semata karena cuaca ekstrem, melainkan akibat regulasi yang tidak dijalankan konsisten. Pengawasan di tingkat daerah cenderung bersifat reaktif, bukan preventif.
“Padahal SE 16/2026 telah memerintahkan pemda untuk menetapkan larangan bakar, melakukan moratorium aturan yang membolehkan pembakaran, menerapkan sanksi, hingga memperkuat patroli terpadu. Namun, kabut asap tetap terjadi. Artinya, instruksi regulatif tidak berubah menjadi tindakan nyata,” ujar Afrijon, Selasa (18/9/2026).
Tiga Bentuk Kelalaian Regulasi
Dalam analisisnya, Afrijon menyoroti tiga bentuk kelalaian utama yang memperparah situasi:
1. Penegakan Hukum Simbolik: UU No. 32/2009 dan SE 16/2026 jelas melarang pembakaran, namun penegakannya sering kali hanya menindak pelanggar kecil, sementara aktor besar kerap lolos dari jerat hukum.
2. Pengawasan Daerah Tidak Memadai : Banyak daerah kekurangan anggaran, SDM, dan peralatan untuk memantau tinggi muka air tanah gambut (TMAT) serta menjaga sekat kanal, sehingga api kecil berubah menjadi kebakaran besar.
3. Moratorium Tidak Dilakukan: Implementasi moratorium terhadap kebijakan lokal yang masih membuka ruang pembakaran berjalan lambat dan tidak seragam.
Solusi dan Komitmen Politik
Afrijon menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional oleh pemerintah pusat tidak otomatis menyelesaikan akar masalah jika tidak disertai komitmen politik yang kuat. Untuk memutus siklus bencana tahunan ini, ia mengusulkan lima langkah strategis :
– Penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap korporasi besar.
– Penerapan pengawasan berbasis teknologi, seperti satelit real-time dan sensor TMAT otomatis.
– Penyediaan anggaran khusus pencegahan karhutla di daerah rawan.
– Moratorium total pembakaran lahan tanpa pengecualian.
– Melibatkan masyarakat desa sebagai bagian aktif dari Satgas Karhutla.
“Kabut asap 2026 adalah alarm keras bahwa Indonesia masih gagal mengelola risiko kebakaran lahan. Regulasi sudah ada, tetapi kelalaian implementasi membuatnya tidak efektif. Kabut asap bukan sekadar asap, ia adalah asap dari kelalaian regulasi yang harus segera dihentikan,” pungkas Afrijon. ***
Catatan Redaksi : Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber ; Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia

















