MA Tolak Kasasi DPMPPTSP Tana Tidung & PT Borneo Agro Sakti

IMG 20260708 WA00642
banner 120x600
banner 468x60

Michael Yunus : PT Sanjung Makmur Menang Dalam Sengketa PKKPR

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Putusan Kasasi Nomor 297 K/TUN/2026 secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tana Tidung maupun PT Borneo Agro Sakti.

Putusan ini memperkuat kemenangan hukum bagi PT Sanjung Makmur dalam sengketa Pencabutan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Putusan ini merupakan finalisasi dari pertarungan hukum administratif terkait legalitas izin pemanfaatan ruang Nomor 151 tanggal 5 Maret 2024 yang sebelumnya diterbitkan kepada PT Borneo Agro Sakti.

Kronologi Singkat Sengketa
Sengketa bermula ketika PT Sanjung Makmur menggugat PKKPR tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Awalnya, gugatan PT Sanjung Makmur ditolak di tingkat pertama. Namun, perjuangan hukum berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin.

Di tingkat banding, nasib perkara berbalik. PTTUN Banjarmasin memutuskan untuk menerima gugatan PT Sanjung Makmur seluruhnya dan menyatakan PKKPR atas nama PT Borneo Agro Sakti batal demi hukum serta memerintahkan pencabutannya.

Tidak terima dengan putusan banding, PT Borneo Agro Sakti dan Kepala DPMPPTSP Tana Tidung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Desember 2025.

Amar Putusan: Kekalahan Telak bagi Pemegang Izin Lama
Berdasarkan pertimbangan hukum dalam Ringkasan Putusan Nomor 297 K/TUN/2026, Mahkamah Agung memutuskan:

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (PT Borneo Agro Sakti).
2. Tidak Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II (Kepala DPMPPTSP Kab. Tana Tidung) karena memori kasasi diserahkan melampaui tenggat waktu (terlambat) sebagaimana diatur Pasal 47 UU MA.
3. Menguatkan putusan PTTUN Banjarmasin yang memenangkan PT Sanjung Makmur.

Analisis Hukum : Cacat Yuridis Izin Lawan
Mahkamah Agung menilai bahwa objek sengketa a quo (PKKPR PT Borneo Agro Sakti) mengandung cacat yuridis, baik dari aspek prosedur maupun substansialnya. Hal ini sejalan dengan dalil PT Sanjung Makmur yang sejak awal menggugat ketidakabsahan izin tersebut.

Dengan putusan ini, PT Sanjung Makmur mendapatkan kepastian hukum penuh atas status lahan/sengketa ruang yang diperebutkan, sementara izin milik PT Borneo Agro Sakti dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Jay)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *