Berau, 29 Januari 2026 – Penambahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau telah dipastikan akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau pada tahap awal penyelenggaraan pemilihan umum pada tahun 2028 mendatang.
Langkah ini diambil mengingat kondisi perkembangan penduduk di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Batiwakkal, dimana jumlah jiwanya telah mencapai angka 303.000 pada Semester Pertama tahun 2026 – sebuah kenaikan yang signifikan.
Saat ini, komposisi anggota DPRD Berau terdiri dari 30 kursi. Namun, dengan pertumbuhan penduduk yang pesat, diperkirakan pada Pemilihan Umum 2029, jumlah kursi akan meningkat menjadi 35 buah.
Menurut Ketua KPU Berau, Budi Harianto, penyesuaian jumlah kursi ini merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Berdasarkan ketentuan dalam UU tersebut, daerah dengan jumlah penduduk antara 300 ribu hingga 400 ribu jiwa harus memiliki 35 kursi di DPRD, sebagai bentuk penjaminan keterwakilan yang adil di seluruh daerah pemilihan,” jelas Budi dalam keterangan kepada media pada hari sebelumnya (28/1/2026). (jy)
Penambahan Kursi DPRD Berau Dipastikan untuk Pemilu 2029, Sesuai Aturan UU

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Tanjung Redeb – Sipropam Polres Berau meraih dua penghargaan pada kegiatan Rakernis Bidpropam Polda Kaltim…

Tanjung Redeb – Polres Berau -Kaltim kembali melaksanakan kegiatan pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui…

Koordinasi Pengalihan Status Penyuluh Pertanian di Kabupaten Berau: Sinergi untuk Swasembada Pangan Berau – Plt…













