Kaharudin ; kami sudah ada kesepakatan kerja dengan PT.Sanjung Makmur
Tana Tidung – Kalimantan Utara
Lembaga Adat Dayak Bulusu, Kecamatan Betayau, Kalimantan Utara, Menyatakan Dukungan Penuh terhadap Masyarakat Adat di Desa Kujao, Priuk, Bebakung, dan Mandupo yang berada di konsesi PT. Sanjung Makmur Estate Betayau. Dukungan ini disampaikan dalam sebuah pernyataan yang diungkapkan oleh Ketua Lembaga Adat Dayak Bulusu .
“Lembaga Adat Dayak Bulusu Mendukung Penuh PT.Sanjung Makmur dalam mengelola Areal APL masyarakat di Desa Kujao, Priuk, Bebakung, dan Mandupo untuk mengelola dan membudidayakan Tanaman Perkebunan di lahan Masyarakat itu sendiri,” ujar Kahar mewakili Ketua Lembaga Adat Dayak Bulusu .
Lembaga Adat Dayak Bulusu juga meminta Perusahan perusahaan besar lainnya yang akan bekerja di Betayau untuk Menghormati Hak-hak Masyarakat Adat dan bekerja sama dengan masyarakat setempat dalam mengelola lahan dan mencontoh apa yang telah di lakukan oleh PT Sanjung Makmur .
dihubungi Via Watshapnya, Kaharuddin bertutur ” Kami dari Lembaga Adat 4 (empat) Desa sekecamatan Betayau Mendukung sepenuhnya kegiatan Operasional PT.Sanjung Makmur dilahan kami, lahan APL “.
Empat Desa di Betayau dalam hal ini Memohon lahan kami yang sudah dibebaskan agar sesegera mungkin digarap oleh PT.Sanjung Makmur, karena kami sudah ada kesepakatan kerja dengan PT.SM . Ungkapnya.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menambahkan “PT. Sanjung Makmur Estate Betayau Patut di Apresiasi dengan telah Melaksanakan Hak dan Kewajiban kepada Masyarakat sekitar lingkar perkebunan, tambahnya.
Dukungan ini diharapkan dapat Memperkuat Posisi Masyarakat Adat dalam mengelola lahan mereka sendiri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. (tim)

















