CIKARANG – Hairil Tami mengaku kecewa atas lambannya penanganan laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan di Polres Metro Bekasi Kabupaten yang ditangani Penyidik Aipda A. Rifai Unit II Harda, Sabtu (25/4/2026).
Pelapor Hairil Tami , mengeluhkan tidak kunjung terbitnya SP2HP dan lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan yang menimpa PT miliknya selama 8 bulan di Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Laporan dibuat 10 September 2025, LP terbit 17 Oktober 2025. SP2HP kedua keluar 13 Februari 2026. Hingga 25 April 2026, pelapor mengaku belum ada progres signifikan dan SP2HP terbaru tak kunjung terbit.
Polres Metro Bekasi Kabupaten, Cikarang. Laporan terkait dugaan Pasal 374 KUHP, Pasal 488 KUHP Baru tentang penggelapan dalam jabatan dan atau Pasal 362 KUHP, Pasal 476 KUHP Baru tentang pencurian.
Hairil Tami kecewa , karena 8 bulan laporan berjalan di tempat. Permintaan SP2HP via WhatsApp ke penyidik tidak direspon. Kuasa hukum Donny Andretti menilai hal ini merugikan pelapor dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik. “Yang dibutuhkan sebenarnya kepastian perkembangan,” tegasnya.
Setelah melapor 10 September 2025, penyidik baru rencana kirim undangan klarifikasi ke terlapor inisial IK sesuai SP2HP 13 Februari 2026. Permintaan SP2HP terbaru oleh kuasa hukum tidak dibalas penyidik.
Tim Hukum Subur Jaya Law Firm dan FERADI WPI berencana melapor ke Propam dan koordinasi dengan pengawas internal Polri. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi. (tim)
Redaksi bersama Tim Kuasa Hukum FERADI WPI, membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(tim)
Sumber ; DPP FERADI WPI

















