Donny Anretti ; berharap proses segera ditindak lanjuti dan dituntaskan , agar ada kepastian hukum bagi semua pihak .
BANDAR LAMPUNG – Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, mengaku kecewa dengan lambannya penanganan Kejaksaan Tinggi Lampung atas laporan dugaan pelanggaran oknum jaksa penuntut umum yang menangani perkara suaminya, Kamis (24/4/2026).
Kejati Lampung menyatakan hasil inspeksi kasus dugaan pelanggaran oknum jaksa dalam perkara “M. Umar bin Abu Tholib” telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dan masih menunggu petunjuk. Namun Siti Khotijah menilai balasan Kejati tertanggal 21 April 2026 itu belum memberi kejelasan konkret.
Kronologi 13 Agustus 2025,
Siti Khotijah ajukan laporan ke Komisi Kejaksaan RI.
11 Februari 2026 , Kejati Lampung mulai inspeksi kasus berdasarkan Surat Perintah PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026.
5 April 2026,Kuasa Hukum menyurati Kejati Lampung minta perkembangan.
21 April 2026, Kejati Lampung balas lewat surat R-416/L.8/H.I.2/04/2026.
24 April 2026, Berita ini direalis .
Berdasarkan Laporan Siti KhKhotijah yang berisi keberatan atas kinerja dan perilaku oknum jaksa dalam perkara narkotika M. Umar.
Dalam aduan disebut
” ada dugaan penerimaan sejumlah uang terkait upaya meringankan tuntutan “. ungkapnya.
Siti kecewa , ” karena surat balasan Kejati hanya bersifat administratif tanpa penjelasan rinci perkembangan kasus. Ia meminta penanganan serius dan kepastian hukum, bukan berhenti pada balasan surat “. tuturya.
Tim pemeriksa Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung , melakukan inspeksi kasus sejak Februari 2026, diperpanjang Maret 2026. Hasil berupa data dan fakta dilaporkan ke JAM Pengawasan lewat surat R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.
Status saat ini , Kejati Bandar Lampung mengatakan masih menunggu petunjuk Kejaksaan Agung RI.
Siti Khotijah, “Terus terang, saya kecewa dengan surat balasan itu, Jawabannya hanya sebatas tulisan biasa, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai perkembangan atau tindak lanjut,” kata Siti Khotijah yang dihubungi via telepon.
Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. ” Kuasa Hukum terdakwa” berharap proses segera ditindak lanjuti dan dituntaskan , agar ada kepastian hukum bagi semua pihak “.
Tim Kuasa Hukum juga telah mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi MA , yang sebelumnya mengurangi masa pidana M. Umar. terang Donny.
Hingga berita ini ditayangkan , belum ada keterangan lanjutan soal hasil akhir pemeriksaan internal . Redaksi bersama Tim Kuasa Hukum, membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (tim)
Sumber ; DPP FERADI WPI

















