Jurnalis ; David Tatto
Editor ; jay
BANTEN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) Provinsi Banten resmi membuka pendaftaran bagi calon advokat yang akan mengikuti proses Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Banten. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan setiap calon advokat mengucapkan sumpah sebelum menjalankan profesi secara sah.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., menegaskan bahwa penyumpahan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan momen sakral yang menandai tanggung jawab seorang penegak hukum terhadap masyarakat dan negara. “Kami mengajak seluruh calon advokat untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan profesi sejak awal,” ujar Donny.
Calon peserta diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain:
* Surat permohonan penyumpahan;
* KTP khusus wilayah Provinsi Banten;
* Ijazah Sarjana Hukum yang telah dilegalisasi;
* Surat Keterangan Lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA);
* Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat;
* Bukti magang minimal dua tahun di Kantor Advokat;
* Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau surat keterangan tidak pernah dipidana; serta
* Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Pengadilan Tinggi Banten.
Setelah verifikasi kelengkapan dokumen, DPD FERADI WPI Banten akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Banten untuk menentukan jadwal resmi pelaksanaan sumpah. Peserta akan diberitahukan mengenai waktu dan teknis pelaksanaan setelah jadwal ditetapkan.
Bagi calon advokat yang berminat, informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat menghubungi Adv. Lia melalui WhatsApp di nomor 0859-0001-8098.***
Sumber ; DPP FERADI WPI

















