DELI SERDANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Advokat Indonesia Wadah Pengabdian Intelektual (FERADI WPI) Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi peran paralegal di Kantor Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (29/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa melalui pemberdayaan aparatur desa sebagai mitra keadilan.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, para Kepala Dusun, serta pengurus DPD FERADI WPI Sumut ini memfokuskan pada pentingnya keberadaan paralegal. Paralegal didefinisikan sebagai individu yang telah menjalani pendidikan dan pelatihan khusus untuk memberikan informasi, edukasi, pendampingan awal, serta membantu masyarakat mengakses keadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD FERADI WPI Sumut, Advokat Marwan Syahputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa program ini merupakan wujud komitmen organisasi dalam membangun budaya sadar hukum. Ia menegaskan rencana untuk melaksanakan sosialisasi serupa secara bertahap ke seluruh desa di Sumatera Utara.
“Harapan kami, setiap desa memiliki sumber daya manusia yang memahami dasar-dasar hukum. Mereka mampu memberikan edukasi, mencegah konflik, dan menjadi penghubung masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum profesional,” ujar Marwan Syahputra.
Materi teknis mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan paralegal disampaikan secara sistematis oleh Zahra Annisa Piliang, C.PFW., C.MDF. Paparan tersebut mendapat respons positif dari peserta, khususnya para Kepala Dusun, yang menunjukkan antusiasme tinggi melalui sesi tanya jawab interaktif.
Kepala Desa Buntu Bedimbar, Musmulyadi, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia berharap para Kepala Dusun yang nantinya mengikuti pelatihan paralegal dapat menjadi agen perubahan yang membantu menyelesaikan persoalan sosial dan hukum di lingkungan desa secara bijaksana, mengedepankan musyawarah, dan tetap berlandaskan hukum.
“Kami sangat mendukung program ini. Kami berharap para Kepala Dusun dapat memberikan edukasi hukum dan membantu penyelesaian masalah di desa secara bijak,” kata Musmulyadi.
Melalui kegiatan ini, DPD FERADI WPI Sumut berharap terjalin sinergi kuat antara masyarakat, pemerintah desa, dan profesi advokat. Dengan adanya paralegal di tingkat desa, diharapkan akses terhadap pelayanan hukum menjadi lebih mudah, konflik dapat dicegah sejak dini, serta sengketa dapat diselesaikan secara damai.
Kegiatan sosialisasi ini juga mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., M.Kom., sebagai bagian dari strategi nasional organisasi dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat luas. (tim)
(Redaksi)

















