Dugaan Ada Rekayasa Penyidik di Polda Banten “Eyang Uun” Lapor ke Kompolnas

IMG 20260817 WA0002
banner 120x600
banner 468x60

Eyang Uun ; Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Penculikan dari Polda Banten

BANTEN – Aktivis kesehatan Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun menyatakan akan mengadukan penanganan kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan yang menimpanya langsung kepada Kapolri dan Kabareskrim. Uun mendesak agar perkara ini ditarik dari Polda Banten dan ditangani oleh Mabes Polri karena menilai proses penyidikan selama hampir satu bulan terakhir terkesan lambat, tidak transparan, dan menutupi fakta.

“Saya dihajar lebih dari 30 orang, diculik, jenggot dipotong, dan HP dirampas. Namun hingga kini, kendaraan pelaku tidak disita sebagai barang bukti, TKP belum dilakukan police line, dan dalang penggerak massa belum tersentuh hukum. Baru 4-5 tersangka yang ditetapkan,” keluh Uun, Minggu (16/8/2026).

Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya SH, menjelaskan bahwa langkah pengaduan ke Mabes Polri merupakan upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan setelah berbagai jalur ditempuh. Sebelumnya, tim telah menyerahkan surat permohonan audiensi ke Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI pada 12 Agustus 2026, serta mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk Uun dan istrinya.

“Kami menunggu jadwal audiensi dari DPR RI. Sementara itu, rencana kami pada Senin (24/8/2026) akan mendampingi klien mengadu ke Kapolri, Kabareskrim, Kompolnas, dan melaporkan dugaan kelalaian penyidik ke Propam Mabes Polri,” ujar Cecilia Natasya Tionardi SH, Ketua DPD FERADI WPI Banten.

Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti SH menyayangkan kekerasan sadis yang menimpa kliennya yang berusia menjelang 59 tahun. Ia mengapresiasi peran media dalam mengawal kasus ini secara faktual dan mengajak masyarakat untuk terus memantau proses penegakan hukum agar berjalan adil dan terang benderang. (tim)

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber ; DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *