FERADI Tax Consultant Gelar Pelatihan Hukum Pajak Bersertifikat C.FTAX Batch 1

IMG 20260617 WA0005
banner 120x600
banner 468x60

SEMARANG – FERADI Tax Consultant bekerja sama dengan FERADI WPI dan PT Kawan Jari Grup akan menggelar pelatihan bersertifikat Certified Feradi Tax Expert (C.FTAX) Batch 1 pada Minggu, 21 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Google Meet ini bertujuan meningkatkan kompetensi profesional di bidang hukum pajak dan penyelesaian sengketa perpajakan.

Pelatihan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 hingga 21.00 WIB dengan materi komprehensif meliputi Hukum Pajak, Prosedur Pengadilan Pajak, Tax Planning, administrasi perpajakan digital (E-Bupot, E-Billing), serta strategi penanganan keberatan, banding, dan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sesi juga mencakup studi kasus nyata dan tips menjadi konsultan pajak profesional.

Ketua Umum FERADI WPI dan FERADI Tax Consultant, Adv. Donny Andretti, menyatakan bahwa program ini dirancang untuk menjawab dinamika sengketa pajak yang semakin kompleks. “Harapan saya, program ini menjadi sarana penguatan kapasitas peserta dalam memahami persoalan hukum dan perpajakan, terutama bagi mereka yang ingin meningkatkan kompetensi profesional,” ujarnya.

Peserta akan dibimbing oleh para pengajar berpengalaman, antara lain Eko Wahyu Pramono, Frizon Parsaoran Sitanggang, Adv. Sugianto, dan Adv. Yulianto Kiswocahyono. Setelah mengikuti pelatihan dan lulus ujian yang wajib diserahkan paling lambat 22 Juni 2026, peserta berhak menyandang gelar nonakademik C.FTAX serta mendapatkan e-sertifikat dan Kartu Tanda Anggota (KTA) berlaku tiga tahun.

Biaya investasi untuk pelatihan ini sebesar Rp1,5 juta, yang juga mencakup akses pendidikan hukum via Google Meet FERADI WPI selama satu tahun dan peluang jejaring dengan praktisi hukum serta media. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kontak panitia di 0852-9238-6636 atau mengunjungi sekretariat di Ruko A7 Apartment Candiland, Semarang. (tim)

Catatan Redaksi:
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan atas pemberitaan ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *