DEMAK – Tim Firma Hukum Subur Jaya & Rekan bersama Organisasi Advokat FERADI WPI mendampingi klien berinisial BLG melaporkan dugaan tindak pidana ke Polsek Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026).
Kedatangan tim hukum dipimpin langsung Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., didampingi Kadiv DPP Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dan Kadiv DPP David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.dan rekan.
Laporan yang diserahkan ke Bagian Sium Polsek Mranggen memuat dugaan pelanggaran Pasal 411 KUHP tentang perzinahan, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE terkait informasi dan transaksi elektronik, lengkap dengan alat bukti awal.
“Berita acara aduan beserta bukti sudah kami serahkan dan diterima resmi dengan tanda terima. Kami mengucapkan terima kasih atas respon cepat dari pihak Polsek Mranggen,” ungkap David Agus Winoto usai menyerahkan berkas.(tim)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















