Donny Andretti : Media Adalah Jembatan Kebenaran, Bukan Ancaman
TANGERANG – Forum Era Adil Indonesia (FERADI WPI ) Warung Paralegal Indonesia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk bersikap terbuka dan tidak anti-media dalam penanganan kasus yang melibatkan aktivis Uun/Fam Fuk Tjhong.
Desakan ini disampaikan menyusul adanya indikasi pembatasan akses informasi terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan yang menimpa Uun, salah seorang aktifis hukum yang juga waketum FERADI WPI.
Ketum FERADI WPI ” Donny Andretti, SH,M.Kom ” menegaskan bahwa, dalam negara demokrasi, kebebasan pers adalah harga mati. Media, baik konvensional maupun sosial, harus diposisikan sebagai jembatan kebenaran dan mitra kontrol sosial, bukan sebagai pihak yang harus diblokir atau dihindari oleh aparat penegak hukum.
“Berani hadapi media, jangan takut diwawancarai. Terkait kasus Uun/Fam Fuk Tjhong, media harus jadi jembatan kebenaran. Jangan blokir media atau netizen,” tegas pernyataan FERADI WPI seperti terpampang dalam rilis foto mereka.
Aktivis Uun Tjhong, yang dikenal sebagai aktivis pejuang hak layanan kesehatan masyarakat dan tokoh “Suluk Kota”, reportedly menjadi korban tindak kekerasan berupa dugaan pengeroyokan dan penculikan. Kasus ini menarik perhatian publik karena latar belakang korban yang vokal menyuarakan kepentingan rakyat.
FERADI WPI menilai bahwa transparansi dari Polda Banten sangat krusial untuk mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat. Penutupan akses informasi justru akan memicu ketidakpercayaan publik terhadap integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Peran Vital Media Sosial dan Netizen Dalam era digital saat ini, yakni media sosial dan netizen memiliki peran strategis sebagai pengawas independen penegakan hukum. tutur Donny.
FERADI WPI mengingatkan tiga poin penting bagi institusi kepolisian :
1. Memberitakan kasus adalah tugas suci Pers, jangan dianggap sebagai ancaman atau gangguan operasional.
2. Media Sosial & Netizen adalah mitra dalam mengawal transparansi penegakan hukum.
3. Membuka akses informasi, jangan memblokir pihak yang bertanya demi akuntabilitas publik.
Wartawan Wilma Sri Bayu dari Kawan Jari News yang turut mensosialisasikan desakan ini menekankan bahwa wartawan berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. “Kami hadir untuk meliput fakta, bukan untuk menghakimi. Namun, jika pintu informasi ditutup, bagaimana publik bisa tahu kebenarannya?” ujarnya.
Tagar #SaveUun Menguat
Di tengah desakan transparansi ini, tagar #SaveUun mulai menguat di berbagai platform media sosial. Publik menuntut agar hukum ditegakkan secara adil dan kebenaran harus diungkapkan, bukan ditutupi.
FERADI WPI berharap Kapolda Banten dapat merespons positif desakan ini dengan memberikan konferensi pers atau keterangan resmi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan kasus Uun Tjhong. Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan melalui keterbukaan informasi kepada publik. (jy/ilma)
Catatan Redaksi : Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)

















