KARAWANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) secara resmi melayangkan pengaduan dan permohonan audit kepatuhan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang. Langkah ini terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen dan penyelenggaraan program pemagangan di PT Chang Shin Indonesia (CSI).
Ketua DPD FERADI WPI Jabar, H. Adang Bahrowi, S.S.H., menjelaskan bahwa banyak peserta seleksi yang telah lulus Medical Check-Up (MCU) sejak tahun 2024 namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan status kerja. Ironisnya, pada tahun 2026 perusahaan membuka program pemagangan baru yang sebagian pesertanya langsung diangkat menjadi karyawan tetap.
“Program pemagangan tidak boleh dijadikan kedok untuk menghindari mekanisme hubungan kerja formal sesuai undang-undang. Kami mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh,” tegas Adang Bahrowi, Kamis (23/7/2026).
Melalui surat resminya, FERADI WPI meminta Disnakertrans Karawang untuk:
1. Memanggil Direksi dan Manajemen PT Chang Shin Indonesia untuk klarifikasi;
2. Melakukan audit kepatuhan terhadap legalitas administrasi dan pelaksanaan program pemagangan;
3. Membuka data transparan mengenai jumlah pelamar lulus MCU, daftar tunggu (waiting list), dan dasar kebijakan perekrutan magang; serta
4. Menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
FERADI WPI memberikan tenggat waktu 14 hari kerja bagi Disnakertrans Karawang untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jika tidak ada respons nyata, organisasi akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ombudsman RI, Gubernur Jawa Barat, hingga Komisi IX DPR RI.
Adang menegaskan, langkah ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan demi menjamin kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak-hak pencari kerja dari praktik diskriminatif atau eksploitasi terselubung.***
(Redaksi)
Sumber : DPP FERADI WPI

















