BEKASI – Hairil Tami, pelapor dalam kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan, menyatakan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan perkara di Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten (Cikarang). Hairil menilai penyidik tidak transparan karena mengabaikan surat resmi dari kuasa hukum maupun permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., laporan tersebut telah masuk sejak 10 September 2025. Namun, hingga 21 Juni 2026 atau hampir sepuluh bulan berlalu, belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada pelapor.
“Surat resmi kami tujukan kepada Kapolres Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. untuk menanyakan progres perkara, namun tidak dibalas. Demikian pula permintaan SP2HP via WhatsApp kepada penyidik Aipda Akhmad Rifai juga tidak direspon,” ujar Hairil Tami, Sabtu (21/6/2026).
Hairil merasa haknya sebagai pelapor untuk mendapatkan informasi berkala telah dilanggar. Ia menyayangkan sikap aparat yang dinilai tidak akuntabel dalam memberikan kepastian hukum.
Menanggapi hal ini, Adv. Donny Andretti menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri jika tidak ada kejelasan lebih lanjut. “SP2HP adalah hak mutlak pelapor. Kami akan laporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke pengawas internal jika komunikasi tetap buntu,” tegas Donny.
Hingga berita ini diturunkan, baik Kapolres Metro Bekasi Kabupaten maupun penyidik Aipda Akhmad Rifai belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengabaian tersebut. (tim)
Catatan Redaksi:
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Polres Metro Bekasi Kabupaten, atas pemberitaan ini.

















