Kejanggalan Penanganan Kasus di Polres Bogor FERADI WPI Siap Gugat Praperadilan dan Lapor Propam

IMG 20260523 WA01243
banner 120x600
banner 468x60

H Bianca Daryana ; kuasa hukum tidak pernah diperlihatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun penyidik seolah menganggap perkara selesai

BOGOR – Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, geram dan menyatakan akan mengambil langkah hukum berupa gugatan praperadilan serta laporan ke Divisi Propam Polri.
Sikap ini diambil setelah menemukan sejumlah kejanggalan dan ketidaktransparanan dalam penanganan laporan dugaan pencurian dan pengosongan rumah paksa yang dilayangkan kliennya, Ferdinand Oma, sejak tahun 2023 di Polres Bogor.

Menurut Harriani, kuasa hukum tidak pernah diperlihatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun penyidik seolah menganggap perkara selesai. Padahal, data sistem kepolisian masih mencatat status “berjalan”. Diduga kuat ada indikasi ketidaknetralan dan “main mata” antara pihak terlapor dengan oknum penyidik.

“Kami sangat kecewa. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Klien mencari keadilan sejak 2023, tak ada hasil jelas. Anehnya, tak ada SP3, tapi sikap penyidik seolah selesai. Kami curiga ada yang ditutupi,” tegas Harriani usai dipertemukan dengan terlapor oleh penyidik Unit 3 Reskrim Polres Bogor, Jumat (22/5/2026).

Kasus bermula saat Ferdinand membeli rumah di Perumahan Tenjo City, Bogor, pada September 2020 dan membayar rutin. Pada Mei 2023, saat rumah kosong, belasan orang mengaku utusan pengembang membongkar paksa, merusak bangunan, serta mengeluarkan dan mengambil barang dan dokumen berharga. Upaya mediasi ditolak, hingga Ferdinand melapor dengan nomor LP/B/1626/IX/2023/SPKT/POLRES BOGOR pada 5 September 2023.

Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 406 KUHP (perusakan barang), Pasal 167 KUHP (memasuki rumah tanpa izin), hingga Pasal 170 KUHP (kekerasan bersamasama). Sementara dari sisi prosedur, penyidik dinilai melanggar Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 terkait kewajiban transparansi dan penyampaian SP2HP.

“Negara hukum tak boleh biarkan rakyat berjuang sendiri. Oknum yang mencederai institusi harus ditindak. Jabatan amanah, jangan jual keadilan. Kami kawal sampai tuntas,” lanjut Harriani.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Redaksi Kawanjarinews.com, Donny Andretti, meminta seluruh jurnalis Kawan Jari mengawal kasus ini sebagai kontrol sosial. (tim)

Redaksi telah berupaya konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *