BANDUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciparay, Kabupaten Bandung, mendatangi kediaman konsultan hukum G. Limbong, SH, pada Senin (29/6/2026) untuk melakukan klarifikasi terkait keributan yang terjadi pada Sabtu malam (27/6/2026). Kunjungan aparat ini mengungkap sejumlah kejanggalan dalam dugaan modus kasus fiktif yang melibatkan seorang perempuan bernama Anggi.
Kunjungan pertama dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB oleh Aipda Somantri, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ciparay, atas arahan Unit Reserse Kriminal. Dalam pertemuan tersebut, G. Limbong meminta dasar pemanggilan resmi namun petugas lebih memilih mendengarkan penjelasan langsung. G. Limbong kemudian memaparkan kronologi lengkap disertai bukti elektronik, foto, dan video terkait kedatangan Anggi yang mengaku sebagai calon klien korban penganiayaan.
“Saat melihat bukti-bukti yang disajikan, petugas tampak terkejut. Bahkan, nama bersangkutan disebut pernah muncul dalam laporan berbeda di lingkungan kepolisian setempat,” ujar sumber yang mengetahui jalannya klarifikasi.
Situasi kembali berkembang pada pukul 15.00 WIB ketika empat personel Polsek Ciparay, termasuk Kanit Reskrim dan dua anggota reserse, kembali datang bersama Anggi. Tujuan kunjungan kedua ini adalah menanggapi klaim Anggi bahwa tas miliknya yang tertinggal masih ditahan oleh G. Limbong.
Dalam forum klarifikasi yang disaksikan berbagai pihak, G. Limbong membantah tuduhan tersebut dengan menjelaskan bahwa tas itu telah ditemukan warga dan diperiksa secara terbuka di depan umum, yang isinya hanya berupa uang pecahan Rp1.000. Paparan bukti-bukti dokumentasi dari awal konsultasi hingga insiden keributan membuat suasana menjadi hening saat fakta-fakta dicocokkan dengan keterangan Anggi.
Usai proses klarifikasi, Anggi meninggalkan lokasi tanpa adanya permintaan maaf atau penyelesaian sengketa secara langsung. Pihak kepolisian memilih untuk mencatat semua keterangan dan bukti yang ada tanpa mengambil tindakan hukum lebih lanjut pada saat itu.
G. Limbong menyatakan apresiasi terhadap langkah klarifikasi polisi demi menjaga ketertiban dan kebenaran fakta. Ia berharap masyarakat dan aparat penegak hukum dapat lebih teliti dalam memverifikasi informasi untuk menghindari kesalahpahaman dan kerugian bagi pihak yang tidak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Anggi terkait temuan-temuan tersebut. Kasus ini kembali menegaskan pentingnya verifikasi identitas dan fakta bagi praktisi hukum maupun masyarakat dalam setiap interaksi legal. (tim)
(Redaksi)

















