Konsultan Hukum G. Limbong Alami Kejanggalan Saat Temui Calon Klien Diduga Target Modus Kasus Fiktif

IMG 20260701 WA0026
banner 120x600
banner 468x60

BANDUNG – Seorang konsultan hukum, G. Limbong, SH, melaporkan adanya serangkaian peristiwa mencurigakan saat menerima calon klien di kediamannya yang sekaligus berfungsi sebagai kantor, di wilayah Ciparay, Bandung, pada Jumat (27/6/2026). Kejanggalan tersebut menimbulkan dugaan upaya penipuan atau modus kasus fiktif yang ditujukan kepada praktisi hukum.

Peristiwa bermula ketika seorang perempuan bernama Dea Anggi datang dengan mengaku sebagai korban penganiayaan dan pencemaran nama baik oleh mantan kekasihnya. Kedatangan wanita tersebut diklaim atas rekomendasi seorang rekan yang mengenal G. Limbong. Setelah mendengarkan kronologi, G. Limbong menjelaskan mekanisme pendampingan hukum, termasuk biaya dan administrasi.

Meski calon klien menyatakan kesediaan menggunakan jasa hukum, ia gagal menunjukkan dokumen pendukung vital seperti hasil visum atau salinan laporan polisi dengan alasan dokumen hilang. Ketika proses penandatanganan kontrak akan dilakukan, Dea Anggi kembali beralasan KTP dan telepon genggamnya tertinggal di kendaraan antar jemput.

“Situasi menjadi semakin tidak jelas karena kendaraan yang disebut akan mengambil dokumen tidak kunjung datang selama berjam-jam,” ujar sumber yang mengetahui kronologi kejadian.

Puncak ketegangan terjadi menjelang malam hari. Setelah sempat diajak makan ke kafe terdekat dan diantar pulang oleh istri G. Limbong, muncul dugaan skenario tertentu di lokasi tujuan. G. Limbong kemudian meminta calon klien kembali ke kediamannya untuk menghindari risiko keamanan.

Sesampainya kembali di lokasi awal, situasi memanas dengan kedatangan tiga pemuda berseragam ormas yang mempertanyakan keberadaan G. Limbong, serta seorang pria yang mengaku ayah dari Dea Anggi dengan nada tinggi. Keributan ini menarik perhatian warga sekitar sebelum kelompok tersebut meninggalkan lokasi.

Pasca-kejadian, warga menemukan sebuah tas yang diduga milik Dea Anggi tertinggal. Dalam pemeriksaan terbuka yang disaksikan warga untuk menghindari fitnah, isi tas tersebut ternyata hanya berisi selembar uang kertas pecahan Rp1.000.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan resmi dari aparat penegak hukum terkait tindak pidana dalam peristiwa ini. Namun, G. Limbong menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti jika diperlukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para advokat, paralegal, dan konsultan hukum untuk senantiasa melakukan verifikasi ketat terhadap identitas, dokumen, dan fakta yang disampaikan calon klien sebelum memasuki tahap pendampingan hukum.

(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *