Tim Advokasi Eyang Uun : Alat Bukti Sah Kunci Penyelesaian Kasus
JAKARTA – Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak tidak dapat menghentikan proses penyidikan pidana yang sedang berjalan di Polda Banten.
Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana SH, menjelaskan bahwa pemeriksaan BK merupakan mekanisme etik internal legislatif yang memiliki ruang lingkup berbeda dengan hukum acara pidana.
“Hasil pemeriksaan Badan Kehormatan adalah klarifikasi etik internal. Dokumen tersebut tidak menutup atau membatalkan proses penyidikan pidana karena penentuan tindak pidana tetap berdasarkan alat bukti sah menurut KUHAP,” ujar Bianca, Rabu (5/8/2026).
Bianca menekankan bahwa pernyataan BK yang menyebut tuduhan “belum dapat dibuktikan secara internal” bukan merupakan vonis bebas dari dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan. Ia juga mengapresiasi sikap BK DPRD Lebak yang dalam laporannya menyatakan menghormati proses hukum di kepolisian, yang menunjukkan pemahaman akan batas kewenangan masing-masing lembaga.
Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota tim advokasi, Cecilia Natasya Tionardi, menyampaikan apresiasi kepada media yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional. Ia mengimbau agar pemberitaan tetap berimbang dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi kepastian hukum yang adil.
Hingga kini, penyidikan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Eyang Uun masih terus berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. (tim)
Sumber ; DPP TERJADI WPI

















