Benny : Tekankan kehati-hatian masyarakat , dalam transaksi pembiayaan dan mengambil langkah hukum jika merasa dirugikan.
SUBANG – Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Kabupaten Subang berhasil mendampingi warga dalam menyelesaikan sengketa kendaraan bermotor Yamaha Aerox yang diduga mengalami penyalahgunaan proses pengambilan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ketua PBH FERADI WPI Subang, Benny Rusli, menyatakan kendaraan tersebut akhirnya kembali ke tangan pemilik sah setelah melalui proses mediasi dan penelusuran intensif.
Kasus bermula ketika seorang warga bernama Aning mengadukan hilangnya kendaraan milik adik iparnya pada 18 Juni 2026. Menurut pengaduan, kendaraan diambil oleh seseorang yang mengaku karyawan perusahaan pembiayaan saat debitur sedang berupaya melunasi tunggakan empat bulan. Debitur sempat mendapat janji dispensasi pembayaran, namun pihak tersebut ingkar janji dan kendaraan raib.
Benny Rusli bersama tim negosiasi FERADI WPI langsung bergerak melakukan verifikasi ke kantor pembiayaan. Hasil pengecekan menunjukkan status administrasi kendaraan tercatat lunas, namun fisik kendaraan sudah tidak ada di lokasi. Setelah upaya komunikasi dengan pihak terkait gagal karena dinilai tidak kooperatif, Benny dan keluarga debitur melaporkan ke Polres Subang.
Penyidik menawarkan jalur mediasi yang disepakati kedua belah pihak. Dalam mediasi yang berlangsung hingga dini hari, terungkap bahwa kendaraan diduga ditebus menggunakan dokumen bermasalah dan telah dipindahtangankan ke sebuah showroom bekas. Meskipun telah dibuat surat pernyataan penyerahan kendaraan, pihak terkait ternyata tidak hadir sesuai kesepakatan.
Melalui penelusuran lanjutan, tim PBH menemukan keberadaan kendaraan di showroom tersebut. “Akhirnya kendaraan dapat diambil kembali setelah dilakukan pembayaran sebesar Rp7,5 juta yang berkaitan dengan proses sengketa sebelumnya,” ujar Benny.
Benny menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam transaksi pembiayaan dan mengambil langkah hukum jika merasa dirugikan. Keluarga pemilik kendaraan menyampaikan apresiasi atas pendampingan PBH FERADI WPI Subang yang telah mengembalikan hak mereka. (tim)
Catatan Redaksi :
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan atas pemberitaan ini.

















