Jurnalis ; Tyas
PEKALONGAN, 14 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Pekalongan mengabulkan gugatan sederhana PT Federal International Finance (FIF Group) terhadap debitur yang wanprestasi, dalam perkara nomor 20/Pdt.G.S/2026/PN Pkl yang diputus pada 13 Juli 2026. Majelis hakim menghukum tergugat melunasi seluruh sisa kewajiban secara sekaligus.
Keputusan ini diambil setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum FIF Group sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., menegaskan putusan ini memperkuat asas pacta sunt servanda: perjanjian sah berlaku layak undang-undang bagi para pihak.
“Perkara ini bukan soal uang semata, melainkan penghormatan terhadap kesepakatan dan kepastian hukum yang menjadi fondasi dunia usaha,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., berharap putusan dilaksanakan secara sukarela. Jika tidak, pihaknya berhak menempuh eksekusi lelang melalui KPKNL setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Microfinancing Head FIF Group Tegal Ronald Simorangkir menambahkan perusahaan tetap mengutamakan dialog dan solusi bersama, namun jalur hukum diambil demi lindungi hak serta kelangsungan industri pembiayaan. Ia mengimbau debitur bermasalah segera berkomunikasi, bukan menunda kewajiban.
Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti menilai putusan ini mendorong iklim usaha sehat lewat budaya menghormati hak dan kewajiban. FIF Group menegaskan penyelesaian damai tetap prioritas, litigasi hanya jalan terakhir sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.***
Catatan Redaksi: Ruang hak jawab dibuka bagi pihak terkait sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















