SALATIGA – Sebuah video rekaman CCTV yang menampilkan aksi pengroyokan brutal menggunakan linggis di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, telah viral di media sosial. Kejadian yang tercatat pada 12 September 2026 malam tersebut menimpa M. Sholeh Abdullah Ali R., seorang anggota DPP FERADI WPI. Hingga berita ini diturunkan, publik mempertanyakan mengapa para pelaku belum juga ditahan oleh Polresta Salatiga.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat dua orang tersangka mengeroyok korban hingga terkapar. Salah satu pelaku terlihat berulang kali memukulkan linggis besi ke tubuh korban hingga Sholeh tidak sadarkan diri. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif dan operasi di RSUD Salatiga akibat luka serius.
Panji, Pimpinan Umum Media Patroli86.com sekaligus rekan korban, mengonfirmasi identitas korban dan mengungkapkan kemarahannya atas aksi kekerasan tersebut. “Ya, korban adalah sahabat saya sesama pengurus DPP FERADI WPI. Saya mengutuk keras tindakan pelaku. Dari CCTV terlihat jelas mereka berdua, berinisial Y (Yanto/Petak/Fujiyanto) dan anaknya, menghajar sahabat saya hingga nyaris meregang nyawa,” ujar Panji.
Korban, M. Sholeh Abdullah Ali R., sebelum memasuki ruang operasi, juga mengenali para pelaku. “Terduga pelaku adalah Yanto atau Petak/Fujiyanto dan anaknya. Saya mengenal mereka,” kata Sholeh dalam kondisi lemah.
Menyikapi lambatnya proses penahanan, Agus Polenk, Ketua Tim Advokasi dari FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini. “Kami akan kawal proses hukumnya secara ketat. Kami pastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal atas tindakan biadab ini,” tegas Agus.
Hingga saat ini, Polresta Salatiga belum merilis keterangan resmi terkait status penahanan para tersangka, memicu sorotan dan pertanyaan dari masyarakat mengenai kinerja penegakan hukum dalam kasus kekerasan bersenjata tajam ini. (tim)
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : DPP FERADI WPI

















