Reporter ; Tyas
LEBAK – Pihak korban Fam Fuk Tjhong alias Uun beserta tim kuasa hukum dari FERADI WPI menyatakan menghormati klarifikasi yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan terhadap Uun. Namun, mereka menegaskan bahwa pembuktian fakta hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Sebelumnya, dr. Juwita melalui konferensi pers membantah tuduhan memerintahkan aksi kekerasan. Ia menjelaskan bahwa komunikasi via WhatsApp dengan Uun hanya diceritakan kepada suaminya tanpa instruksi tindak lanjut, serta menyangkal kaitan massa JAYAGATI dengan posisinya sebagai pejabat publik. Kuasa hukum dr. Juwita, Acep Saepudin, S.H., juga menyatakan kliennya siap kooperatif jika dipanggil penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., menekankan bahwa organisasi tetap fokus mendampingi korban secara maksimal. “Kami serahkan kepada pihak kepolisian. Klarifikasi tidak mengubah komitmen kami memperjuangkan keadilan bagi Pak Uun,” ujar Donny.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., mengingatkan agar pendampingan hukum tidak dikaitkan dengan dinamika politik. “Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyidikan. Fokus kami murni pada kepentingan hukum korban,” tegas Revan.
Korban, Uun, juga menyampaikan sikap serupa. Ia menghargai hak dr. Juwita untuk memberikan versi penjelasannya kepada publik. “Saya tidak ingin mendahului proses hukum. Yang terpenting adalah fakta diungkap secara objektif oleh penyidik. Saya berharap semua pihak kooperatif agar kebenaran terungkap,” kata Uun.
Hingga saat ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan (sidik) dengan diterbitkannya SPDP dan SP2HP oleh Polda Banten. Seluruh pihak diharapkan menjaga kondusivitas dan membiarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen.
(Redaksi)

















