Setelah 32,5 Jam Diperiksa Kuswandi Diizinkan Pulang

IMG 20260509 WA0007
banner 120x600
banner 468x60

Donny Andretti ; Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur

 

PATI – Kuswandi, warga yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara Ashari, akhirnya diizinkan pulang dan berkumpul kembali bersama istri serta anaknya pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026. Ia berada di bawah pengawasan Polresta Pati selama 32,5 jam, dan sepanjang proses tersebut didampingi kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, yang juga Ketua Umum DPP FERADI WPI, dan Asisten Advokat Surip.S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. di Satreskrim Polresta Pati pada Kamis, 7 Mei 2026.

 

Kuswandi awalnya diamankan petugas Polresta Pati di wilayah Bekasi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Proses pemeriksaan secara resmi dimulai Kamis, 7 Mei 2026 pukul 17.00 WIB dan berakhir Jumat pukul 01.00 WIB, sebelum ia diizinkan meninggalkan kantor kepolisian pukul 01.30 WIB.

 

Kuasa hukum Kuswandi, Donny Andretti, menilai langkah kepolisian berpotensi melanggar Pasal 95 dan 96 KUHAP. Hal itu terkait ketiadaan surat penangkapan yang diserahkan ke keluarga, tidak dapat dihubunginya ponsel Kuswandi, serta durasi pemeriksaan yang melebihi batas maksimal 1×24 jam untuk saksi. Selain itu, Kuswandi juga melaporkan adanya dugaan tindakan penganiayaan oleh oknum kepolisian selama berada di kantor polisi, yang langsung mendapat protes keras dari tim hukum.

 

Kini Kuswandi sudah kembali berkumpul dengan keluarga dalam keadaan haru, namun tetap diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis ke Unit I Satreskrim Polresta Pati.

 

Sampai berita ini diturunkan Polresta Pati belum memberikan konfirmasi.

 

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi Polresta Pati dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas peristiwa ini. (tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *