Tim Advokasi Eyang Uun Tunggu Respons Pimpinan DPR RI

IMG 20260812 WA02343
banner 120x600
banner 468x60

Revan P Wijaya : Kami Tidak Mendahului Pembuktian, Hanya Minta Transparansi Penyidikan

JAKARTA – Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani di Gedung DPR RI, Rabu (12/8/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengawalan perkara dugaan penculikan, pengeroyokan, dan perampasan kemerdekaan yang menimpa aktivis Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun.

Ketua Tim Advokasi Revan Pratama Wijaya SH menyatakan surat telah diterima secara sah oleh staf Komisi III DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI. Permohonan tersebut meminta ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyampaikan perkembangan kasus serta mengawasi proses penyidikan agar berjalan transparan dan profesional.

“Kami berharap pimpinan DPR dapat memberikan perhatian dan memperjuangkan hak serta keadilan bagi Pak Uun,” ujar Revan. Ia menegaskan bahwa tim tidak mendahului proses pembuktian, melainkan meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh alat bukti, termasuk CCTV, komunikasi digital, dan kendaraan yang diduga terlibat.

Kunjungan ke DPR menjadi kelanjutan agenda berjenjang setelah tim mendatangi Polda Banten pada Senin (10/8/2026) untuk meminta SP2HP lanjutan dan evaluasi penyidikan, serta mengunjungi LPSK pada hari yang sama guna mengajukan perlindungan bagi Uun dan istrinya. Cecilia Natasya Tionardi, Ketua DPD FERADI WPI Banten, menjelaskan latar belakang Uun sebagai aktivis kesehatan yang kerap mengkritisi pelayanan BPJS sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti mengapresiasi peran media dalam mengawal kasus ini secara faktual. Tim Advokasi kini menunggu tindak lanjut dari lembaga legislatif terkait permohonan audiensi tersebut.(tim)

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber ; DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *