Donny Andretti ; Apresiasi Profesionalitas Pemeriksaan Propam.
SURAKARTA – AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, dijadwalkan menjalani sidang disiplin pada Selasa, 26 Mei 2026.
Jadwal ini merupakan tindak lanjut pengaduan yang diajukan oleh Mochammad Arifin, Waketum FERADI WPI, terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus penarikan kendaraan secara paksa.
Kepastian jadwal disampaikan langsung pihak Propam Polresta Surakarta kepada Muhammad Ziedan Navila, salah satu pihak yang dilaporkan menjadi korban. Kabar ini disambut baik oleh Arifin yang telah lama menunggu proses hukum tersebut.
“Akhirnya jadwal sidang terbit. Saya tunggu cukup lama, karena tindakan oknum AKP Herawan ini telah mencoreng nama baik Kepolisian, khususnya Polsek Banjarsari,” tegas Arifin.
Arifin menuduh AKP Herawan diduga membiarkan dan memfasilitasi oknum debt collector (DC) melakukan tindakan anarkis, serta menyalahgunakan wilayah Polsek sebagai tempat penitipan kendaraan hasil rampasan di jalan. Ia juga menyoroti dugaan intervensi yang dilakukan Kapolsek Banjarsari dengan berupaya menghubungi pimpinan FERADI WPI agar kasus ini diredam.
“Kapolsek Banjarsari harap netral. Jangan coba-coba intervensi. Saya minta AKP Herawan dicopot dari jabatan dan meminta maaf terbuka kepada saya. Aparat harusnya menjadi pelindung, bukan malah diduga menjadi beking perampas kendaraan,” ujar Arifin lantang.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) Bidpropam Polda Jawa Tengah, pemeriksaan internal menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan. Pelanggaran tersebut terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa dokumen administrasi serah terima yang sah. Perkara telah dilimpahkan ke Subbid Provos untuk proses sidang kode etik.
Peristiwa bermula 11 Oktober 2025, saat kendaraan Mitsubishi Pajero Sport milik Umi Munawaroh dikuasai paksa oleh sekelompok orang yang mengaku utusan perusahaan pembiayaan. Berkat pendampingan kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI, kendaraan dibawa ke Polsek Banjarsari. Namun, di lokasi tersebut tim hukum dibentak-bentak oknum DC yang dibiarkan petugas, dan kendaraan baru bisa diambil lima hari kemudian dalam kondisi rusak.
Pihak pelapor telah melaporkan kasus ini ke dua jalur: Propam untuk pelanggaran etik aparat, dan Ditreskrimum Polda Jateng untuk dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap oknum DC serta pihak yang memberi perintah.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Kuasa Hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, mengapresiasi profesionalitas pemeriksaan Propam. Ia juga meminta rekan-rekan media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari) untuk ikut mengawal proses ini agar keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak terkait. (tim)

















