TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas konflik agraria antara PT Sawit Berkat Sejahtera (SBS) dengan Masyarakat Adat Punan. RDP yang dipimpin Ketua DPRD Dwi Sugiarto ini menyoroti dugaan pelanggaran penanaman di sempadan sungai, ketidakjelasan status Hak Guna Usaha (HGU), serta belum tuntasnya kompensasi lahan.
Tokoh Pemuda Adat, Jul, mendesak perusahaan menghentikan penggarapan lahan warga yang belum mendapat ganti rugi. Ia juga melaporkan dugaan penanaman sawit di bantaran sungai yang melanggar UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 38 Tahun 2011 tentang perlindungan lingkungan dan kawasan lindung sungai. “Aktivitas di sempadan sungai berpotensi mencemari air dan mengancam ekosistem,” tegas Jul.
Juru Bicara Ketua Adat Punan Binai, Abdul Jalil, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada kesepakatan tertulis maupun pembayaran kompensasi yang sah. Ia juga meminta perusahaan mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Adat agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara kekeluargaan. “Kami tidak menolak investasi, tetapi hak ulayat dan situs makam leluhur harus diakui,” ujarnya.
Menanggapi isu legalitas, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan Bulungan, Santi, menjelaskan bahwa penerbitan HGU wajib dilakukan maksimal dua tahun setelah Izin Usaha Perkebunan (IUP) terbit. Sementara itu, Humas PT SBS, Adi Atmojo , membantah tuduhan pelanggaran operasional di lapangan dan menyebutnya sebagai klaim sepihak. Namun, terkait tuntutan kompensasi dan pencabutan laporan polisi, pihak perusahaan tidak memberikan bantahan spesifik dan menyatakan siap menempuh jalur mediasi.
RDP dihadiri oleh unsur Forkopimda, Komisi II dan III DPRD Bulungan, serta instansi teknis terkait. Hasil pertemuan akan ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan dan pembentukan tim gabungan guna memastikan transparansi penyelesaian sengketa. (TIM)
Catatan ; Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PT SBS maupun masyarakat adat terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















