Sengketa Lahan KAT Punan – PT SBS Masuk Mediasi Polresta DPRD Bulungan Sarankan Cabut Laporan Polisi

IMG 20260922 WA0110
banner 120x600
banner 468x60

TANJUNG SELOR –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan ulayat antara Masyarakat Adat Punan Binai dan PT Sawit Berkat Sejahtera (SBS), Selasa (22/9/2026).

Dalam rapat maraton selama empat jam tersebut, DPRD menyarankan agar laporan polisi yang dibuat PT SBS terhadap Ketua Adat Punan dicabut demi menciptakan ruang mediasi yang kondusif di Polresta Bulungan pekan depan.

Pimpinan Rapat, H. Dwi Sugiarto, S.Pd., menyatakan RDP ini merupakan respons atas konflik berkepanjangan lebih dari empat tahun tanpa kepastian hukum. “Permohonan RDP ini didasarkan atas permasalahan sengketa lahan yang sudah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang berkeadilan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, perwakilan Masyarakat Adat Punan Binai secara tegas menolak segala bentuk kompensasi uang. Sikap ini diambil akibat dugaan intimidasi dan penggusuran situs makam leluhur oleh oknum perusahaan. Sebagai gantinya, masyarakat mengajukan tiga tuntutan utama: penghentian operasional PT SBS di lahan sengketa 888,75 hektare, pemulihan fisik makam beserta ritual adat, serta penarikan personel keamanan bersenjata tajam dari area ulayat.

RDP juga mengungkap disparitas data teknis dan masalah legalitas. Anggota Tim Verifikasi, Herman, mencatat selisih klaim luas lahan antara masyarakat (888,75 Ha) dengan catatan verifikasi (sekitar 600 Ha). Selain itu, status Hak Guna Usaha (HGU) PT SBS hingga kini masih dalam proses, meski Izin Usaha Perkebunan (IUP) telah terbit sejak 2007.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Sunaryo, S.E., M.H., mendesak pembentukan tim verifikasi gabungan melibatkan Dinas Pertanian, BPN, dan DLH untuk memetakan koordinat lapangan secara faktual. Sementara itu, anggota DPRD Ilhamsyah mengingatkan agar tidak ada pihak ketiga yang memprovokasi atau memanfaatkan laporan kepolisian untuk kepentingan tertentu.

Sebagai kesimpulan, H. Dwi Sugiarto menetapkan bahwa penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui mediasi resmi di Polresta Bulungan. Notulen rapat telah ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan Notulis Ahmad, S.H. sebagai dokumen administratif sah untuk tindak lanjut proses hukum maupun non-litigasi.

Catatan Redaksi : Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta persidangan RDP. (TIM)

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PT Sawit Berkat Sejahtera maupun instansi terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *