Oleh ; Rudi Rola. SH.
Editor : jay
TANJUNG SELOR – Praktisi Hukum Rudi Rola, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan untuk tidak menutupi dugaan penerbitan ijazah Paket A tanpa proses pembelajaran yang sah. Pernyataan ini merespons keterangan Kepala PKBM berinisial “SN” yang menyebut seseorang berusia di atas 45 tahun bisa mendapatkan ijazah meski tidak pernah mengikuti proses belajar.
Rudi menegaskan bahwa pendidikan nonformal tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya, usia atau status sosial tidak dapat menggantikan persyaratan kelulusan berupa penilaian kompetensi yang terstandar.
“Ijazah bukan sekadar produk administrasi. Pasal 61 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan ijazah diberikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Jika persyaratan ini diabaikan, maka ijazah tersebut batal demi hukum,” ujar Rudi, Senin (13/10/2026).
Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Bulungan, Suparmin Seto, yang menjanjikan evaluasi dan sanksi administratif, Rudi menilai langkah tersebut belum cukup jika ditemukan unsur kesengajaan. Ia mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang memberikan atau membantu penerbitan ijazah tanpa hak sesuai Pasal 67 dan 68 UU Sisdiknas, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
“Dapodik dan NISN hanyalah alat pencatatan, bukan bukti bahwa proses pendidikan benar-benar terjadi. Pemeriksaan harus menelusuri substansi: dari mana nilai diperoleh, siapa yang menetapkan, dan apakah ada bukti ujian yang sah,” tegasnya.
Rudi juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pengelola PKBM, tetapi juga melibatkan operator data dan pihak pengawas jika terbukti ada kelalaian atau keterlibatan. Ia menekankan pentingnya menjaga martabat pendidikan kesetaraan agar tidak kehilangan kepercayaan publik akibat praktik penyimpangan.
“Sanksi administratif tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana jika unsurnya terpenuhi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk menyelamatkan kredibilitas sistem pendidikan di Bulungan,” pungkas Rudi. (TIM)
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat pendapat ahli hukum terkait regulasi pendidikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Dinas Pendidikan Bulungan, pengelola PKBM terkait, dan pihak lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis adalah Pegiat Anti korupsi kalimantan utara

















