Michael Yunus ; SPPT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga serta menjadi dasar untuk proses lebih lanjut terkait pemanfaatan lahan APL
KUJAU, Kalimantan Utara – Setelah peninjauan lapangan pada tanggal 8 Desember 2025, Kepala Desa Kujau akhirnya menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) untuk warga desa. SPPT yang ditandatangani tersebut menyatakan bahwa lahan yang dimaksud berada di Areal Penggunaan Lainnya (APL).
Penandatanganan SPPT ini menjadi hasil dari proses yang panjang dan terkoordinasi dengan berbagai pihak, antara lain pemerintah desa, Tokoh Adat, warga, dan pihak terkait lainnya.
“Alhamdulillah, akhirnya kurang lebih 120 SPPT kami sudah ditandatangani oleh Kepala Desa. Ini merupakan kabar baik bagi kami warga desa Kujau,” ungkap salah satu warga yang menerima SPPT.
Michael, SPPT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga serta menjadi dasar untuk proses lebih lanjut terkait pemanfaatan lahan APL .Pemerintah desa juga berjanji akan terus memantau dan mengawasi penggunaan lahan di daerah tersebut untuk memastikan aktivitas tidak merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. (tim)

















