Penulis ; Bastian
Editor ; jay
Berau – Kalimantan Timur
Kantor Urusan Pelabuhan dan Pelayaran (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb semestinya mengambil langkah tindakan terhadap PT. Mitra Samudera Kreasi mengingat adanya sejumlah indikasi pelanggaran dalam tahapan proses perizinan perusahaan tersebut.
Berbagai poin ketidaksesuaian dan dugaan pelanggaran telah muncul, mulai dari perbedaan luasan izin hingga keterlambatan pembayaran kewajiban negara.
Perbedaan Luasan Izin vs Perjanjian Konsesi yang Signifikan
Isu utama yang muncul adalah perbedaan besar antara luasan yang tercantum dalam Peraturan Kepala Kantor Pelayaran dan Pengawasan Perhubungan Laut (PKKPRL) sebesar sekitar 100,92 hektar dengan luasan dalam perjanjian konsesi yang mencapai ±6.156 hektar. Hal ini membuka dugaan adanya perluasan wilayah tanpa dasar izin final serta ketidaksinkronan antara dokumen perizinan dan kesepakatan operasional, yang berpotensi melanggar prinsip pengelolaan ruang laut mengingat PKKPRL merupakan dasar legal utama sebelum aktivitas berjalan.
Dugaan Kelalaian Pembayaran PNBP
Sejak PKKPRL diterbitkan pada 31 Juli 2024 hingga Maret 2026, perusahaan belum menjalankan kewajiban Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dan menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang telah mendapatkan izin awal.
Jika terbukti benar, kasus ini tidak hanya bersifat administratif namun bisa masuk dalam kategori maladministrasi bahkan berpotensi masuk ke ranah hukum jika ada unsur kesengajaan.
Peran KUPP yang Dipertanyakan
Dalam kasus ini, KUPP Kelas II Tanjung Redeb disebut tidak memberikan sanksi kepada perusahaan, bahkan malah memfasilitasi sosialisasi bagi PT. Mitra Samudera Kreasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait konflik peran antara regulator dan fasilitator serta dugaan pembiaran terhadap pelanggaran tahapan izin, padahal secara fungsi KUPP memiliki kewenangan pengawasan kegiatan kepelabuhanan dan penegakan aturan administratif di wilayah kerja pelabuhan.
Proses Penandatanganan Perjanjian yang Diduga Prematur
Perjanjian konsesi ditandatangani pada 29 Agustus 2024, sebelum semua kewajiban dan kesesuaian izin terpenuhi. Hal ini membuat pertanyaan apakah perjanjian dilakukan secara prematur dan telah melalui verifikasi teknis serta legal. Jika belum, perjanjian berpotensi cacat administratif dan dapat berdampak pada legalitas kegiatan perusahaan ke depan.
Risiko Dampak Berantai terhadap Lingkungan
Ketidaksesuaian luasan dan proses izin juga akan berdampak pada validitas dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta akurasi kajian teknis lingkungan. Hal ini berpotensi menyebabkan dampak lingkungan yang tidak terukur secara benar dan meningkatkan risiko konflik ruang laut dan pesisir.
Sudut Investigasi yang Perlu Didalami
Untuk memperkuat penyelidikan, beberapa poin perlu diteliti lebih dalam, antara lain status aktual PKKPRL (apakah aktif, direvisi atau belum), riwayat pembayaran PNBP (ada atau tidak serta nilai yang seharusnya dibayarkan), detail isi dan dasar hukum perjanjian konsesi, peran pejabat yang menandatangani perjanjian, serta aktivitas lapangan perusahaan (apakah sudah berjalan atau belum).
Kesimpulan, kasus ini tidak hanya menunjukkan indikasi ketidaksesuaian administratif dan lemahnya pengawasan, namun juga berpotensi menyebabkan kerugian negara dan adanya dugaan konflik kepentingan yang perlu segera ditindaklanjuti.(***)
Sumber ; TIM BUN

















