Kuasa Hukum Warga Angkat Bicara Terkait Konflik Lahan PT. KCW di Tanjung Batu 

IMG 20260408 WA00041
banner 120x600
banner 468x60

BASTIAN ; Perusahaan dinilai tidak patuh terhadap regulasi dan memaksakan kehendak

Tanjung Batu – P. Derawan 
Konflik penguasaan lahan antara warga Karang Tgau dengan PT. Kukar Commodities Worldwide (PT. KCW) kembali memanas. Kali ini, pihak kuasa hukum warga angkat bicara terkait dugaan pelanggaran regulasi dan praktik penggusuran yang terjadi di areal perkebunan masyarakat.

Terjadinya sengketa lahan antara masyarakat Karangtigau RT. 13 Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, dengan perusahaan kelapa sawit PT. KCW ,ini sudah berlangsung lama , Warga menuding Perusahaan tersebut beroperasi di atas kebun rakyat meskipun diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang jelas.

Konflik lahan tersebut berada di areal seluas sekitar 4.941 hektar berdasarkan PKKPR di Karangtigau RT. 13 Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau – Kalimantan Timur.
Sementara kantor pusat Perusahaan (KCW) beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim No. 10, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur.

Bastian mengungkapkan,
Aktivitas perusahaan berupa landclearing, penanaman, hingga pemanenan diduga telah berlangsung hingga saat ini. Beberapa kali upaya penggusuran juga sudah terjadi dan memicu ketegangan di lapangan.

IMG 20260408 WA00032Bastian , Selaku Kuasa Hukum warga yang dihubungi melalui selularnya , Keterlibatan Warga masyarakat Karang tigau RT. 13 Kampung Tanjung Batu ,dengan
PT. Kukar Commodities Worldwide (PT. KCW).

Masalah bermula , karena pihak perusahaan dinilai tidak patuh terhadap regulasi dan memaksakan kehendak. Warga mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atau biaya pembebasan lahan, namun kebun mereka digusur dengan alasan tanah sudah dibebaskan. Hal ini bahkan hampir memicu kontak fisik antara warga dan pihak perusahaan.

“Keluhan-keluhan tersebut sudah disampaikan warga ke kami, sehingga proses pendampingan hukum kami lakukan. Dari total luasan, ada sekitar 634 hektar lahan warga yang kami dampingi berdasarkan hasil pemetaan koordinat,” ujar Bastian.

Bastian juga menyoroti indikasi adanya praktik ‘mafia tanah’ yang dilakukan oknum tertentu untuk menguasai lahan warga. Ia menegaskan bahwa hingga kini perusahaan diduga belum memiliki HGU, namun aktivitas operasional terus berjalan dan sebagian lahan sudah ditanami sawit.

Sebagai upaya perlindungan, warga akhirnya memasang plang penanda batas areal kebun mereka agar tidak lagi digusur oleh pekerja PT. KCW.

Dalam bincang singkatnya , Bastian menyinggung 2 (dua) dasar hukum yang bisa menjadi solusi penyelesaian konflik ini :
1. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020: Mengatur bahwa jika ditemukan cacat administrasi dalam penerbitan HGU (seperti mengabaikan keberadaan kebun rakyat), Menteri berwenang membatalkan sertifikat tersebut secara administratif.

2. PP No. 18 Tahun 2021: Menegaskan bahwa HGU tidak bersifat mutlak jika di atasnya masih terdapat hak pihak lain yang belum diselesaikan.

Hingga berita ini diturunkan, penyelesaian hukum dan administrasi atas konflik lahan tersebut masih berlangsung dengan pendampingan hukum dari tim kuasa Bastian. ‘red .

Sampai berita ini diturunkan pihak Perusahan belum dapat terkonfirmasi. (tim)

Sumber ; Bersama Untuk Negeri

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *