Donny Andretti : Menegakkan Hukum Jangan Sampai Langgar Hukum
PATI – Kuswandi, saksi dalam perkara Ashari, mengaku dipukuli anggota Polresta Pati saat diamankan. Hal ini diungkapkan langsung kepada awak media di lokasi, Kamis (7/5/2026). “Bahkan saya dipukuli nih, badan saya sakit,” ujarnya sambil menunjuk bagian rusuk kanan, dan memastikan pelakunya adalah anggota kepolisian. Pernyataan itu kemudian tersebar luas di media sosial.
Kuswandi ditangkap di Bekasi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia baru diizinkan pulang Jumat dini hari (8/5/2026) pukul 01.30 WIB, atau setelah 32,5 jam berada di kepolisian — melebihi batas maksimal 1×24 jam untuk saksi menurut aturan.
Kuasa hukumnya, Donny Andretti dan Surip dari Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI, memprotes keras proses tersebut. Donny menyatakan keluarga tidak menerima surat penangkapan, hanya berita acara penyitaan ponsel. Ia menilai tindakan polisi berpotensi melanggar Pasal 95 dan 96 KUHAP. “Menegakkan hukum jangan sampai melanggar hukum,” tegas Donny.
Kini Kuswandi sudah kembali ke keluarga, namun wajib lapor rutin setiap Senin dan Kamis ke Satreskrim Polresta Pati. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian. (tim)
Sampai berita ini diturunkan Polresta Pati belum memberikan konfirmasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Polresta Pati dan pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

















