Donny Anretti ; Kami Sangat kecewa !, karena kasus jalan di tempat, penyidik tidak merespon permintaan informasi
CIKARANG – Proses hukum dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilaporkan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Kabupaten menuai kemarahan dan kekecewaan mendalam. Penanganan perkara yang dinilai berjalan sangat lambat hingga mandek selama berbulan-bulan memaksa pihak pelapor bersikap keras dan siap melaporkan oknum penyidik ke Propam.
Penanganan kasus dugaan penggelapan dinilai sangat lambat, SP2HP tidak kunjung terbit, dan komunikasi penyidik tidak merespon, sehingga memicu ancaman laporan ke pengawasan internal (Propam).
Polres Metro Bekasi Kabupaten, Polda Metro Jaya, dinilai lamban
Menangani Kasus ini yang dilaporkan sejak 10 September 2025, namun hingga Selasa, 28 April 2026 atau hampir 8 bulan, proses hukum tidak menunjukkan kemajuan signifikan.
Adv. Donny Anretti, kuasa hukum ” Hairil ” Sangat kecewa, karena kasus jalan di tempat, penyidik tidak merespon permintaan informasi via WhatsApp, janji waktu pemeriksaan sering molor, serta tidak ada kepastian hukum yang jelas bagi korban.
Meski laporan polisi
Nomor : R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025 telah terbit dan masuk dalam pasal berat (Pasal 374, 488, 362, 476 KUHP), namun hingga SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik baru berencana mengundang terlapor.
Menjadi SOROTAN KERAS
“Saya sangat kecewa. Hampir 8 bulan berjalan, kasus ini tidak ada progres sama sekali. Bahkan permintaan SP2HP yang diajukan kuasa hukum melalui WhatsApp pun tidak direspon sama sekali oleh Penyidik Rifai,” tegas Hairil Tami dengan nada tinggi .
Sementara itu kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti menegaskan bahwa kinerja penyidik dinilai tidak profesional. “Kami datang meminta kepastian, malah dapat informasi waktu yang terus molor. Ini namanya proses jalan di tempat ! Kasihan klien yang sudah dirugikan, malah dipersulit dalam mencari keadilan ,” ujarnya tegas.
Kami akan mengambil langkah tegas, Karena tidak ada respon dan kejelasan, pihak pelapor tidak akan tinggal diam. “Kami dari Tim Hukum Subur Jaya Law Firm dan FERADI WPI tidak segan-segan akan mengkoordinasikan hal ini dengan instansi pengawas, (PROPAM POLRI) Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan oknum penyidik ini ke PROPAM ,” tutur Donny Andretti dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Penyidik Aipda AR (Unit II HARDA), maupun pimpinan Polres Metro Bekasi Kabupaten,kombes Pol.Sumarni. terkait keluhan dan sorotan tajam tersebut. (tim)
Sumber ; DPP FERADI WPI
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















