JAKARTA – Kepolisian RI resmi membuka Desk Ketenagakerjaan sebagai wadah terpadu pelayanan dan penegakan hukum bagi pekerja. Layanan ini menangani mulai dari konsultasi, penerimaan aduan, hingga proses hukum atas pelanggaran hak kerja seperti PHK sepihak, upah di bawah UMK, dan kecelakaan kerja.
Kadis Humas Polri (23/10/2025) menjelaskan, layanan ini berjalan bersinergi dengan Kemnaker, dinas tenaga kerja, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Fokus utamanya adalah penyelesaian melalui mediasi, namun jalur hukum tetap ditempuh jika ada unsur pidana.
“Polri pastikan setiap persoalan ditangani profesional, transparan, dan berkeadilan demi kepastian hukum bagi buruh,” tegasnya.
Masyarakat dapat melapor ke SPKT Polres/Polda terdekat atau jalur layanan yang akan diumumkan . (jy)















