PT Kaltara Perberat Vonis Juliet Kristianto Liu Cs

IMG 20260424 WA0004
banner 120x600
banner 468x60

TANJUNG SELOR – Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Membalik Putusan ringan PN Tanjung Selor dan menjatuhkan pidana penjara 6 bulan plus denda Rp200 juta kepada Juliet Kristianto Liu Cs, dalam kasus tambang ilegal, yang berada di wilayah Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Rabu (23/4/2026) .

Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara memperberat hukuman terhadap 3 (tiga) terdakwa kasus tambang ilegal.
Terdakwa , Juliet Kristianto Liu, M Yusuf, dan Joko Rusdiono.

Majelis Hakim Tinggi Kalimantan Utara yang memutus banding , Juliet Kristianto Liu yang sebelumnya hanya divonis denda oleh PN Tanjung Selor, kini dijatuhi pidana penjara 6 bulan dan denda Rp200 juta.
Perkara disidangkan di PN Tanjung Selor dan banding di PT Kalimantan Utara .

Putusan banding dibacakan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara pada Rabu, 23 April 2026,
Majelis Hakim Tinggi menilai putusan PN Tanjung Selor terlalu ringan dan tidak setimpal dengan dampak perbuatan terdakwa. Kerusakan lingkungan dan kerugian negara serta dugaan aktivitas tambang tanpa izin PT Pipit Mutiara Jaya.
dinilai belum dipertimbangkan serius.

Majelis juga menolak alasan keringanan usia bagi Juliet karena aturan penghindaran pidana penjara hanya berlaku untuk usia 75 tahun ke atas, sementara usia terdakwa belum memenuhi syarat.

Kasus bermula dari aktivitas tambang tanpa izin milik PT Pipit Mutiara Jaya yang berkedok pembangunan parit. Kegiatan itu merambah koridor negara, kawasan hutan, hingga area milik perusahaan lain dan menimbulkan lubang tambang sedalam 17 meter yang merusak lingkungan dan sulit dipulihkan.

Atas pertimbangan itu, Pengadilan Tinggi Kaltara memperberat vonis:
1. Juliet Kristianto Liu : 6 bulan penjara + denda Rp200 juta.
2. M Yusuf : 1 tahun 6 bulan penjara + denda Rp200 juta.
3. Joko Rusdiono : 1 tahun 6 bulan penjara + denda Rp200 juta.

IMG 20260424 WA00051

(foto insert : Radar Tarakan)

Majelis menegaskan putusan ini menjadi sinyal keras bahwa kejahatan lingkungan tidak bisa lagi ditebus dengan denda semata. (jy)

Sumber ; TIM PPPKH -LH Kalimantan Utara

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *