PPPKH-LH Kaltara Fokus Dampingi Masyarakat Adat Perjuangkan Hak Lahan dari Klaim Perusahaan

IMG 20260521 WA0010
banner 120x600
banner 468x60

PPPKH – LH ; Kembalikan Lahan lahan Masyarakat Adat, Perusahaan Jangan Asal Serobot, beri kompensasi Masyarakat Adat yang wajar

KALTARA, 28/5/2026 – Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup (PPPKH-LH) Kalimantan Utara menegaskan komitmen penuh untuk mendampingi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas lahan yang disengketakan dengan sejumlah perusahaan perkebunan dan kehutanan di wilayah tersebut.

Organisasi ini secara aktif memberikan pendampingan hukum, advokasi kebijakan, serta penguatan kapasitas warga di tengah konflik agraria yang terus berkembang.

Fokus pendampingan saat ini tertuju pada dua kawasan utama. Pertama, sengketa lahan di Kecamatan Betayau yang melibatkan tiga desa, yakni Kujau, Mandupo, dan Periuk. Warga setempat mengklaim lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun sebelum kehadiran PT Intraca Hutani Lestari. Klaim sepihak perusahaan dinilai mengancam ruang hidup dan sumber ekonomi masyarakat, sehingga PPPKH-LH Kaltara turun langsung membantu warga dalam pemetaan partisipatif, dokumentasi bukti historis, dan penyusunan jalur hukum.

Kedua, konflik agraria di wilayah Sekatak Buji yang melibatkan PT PMI. Berbeda dengan kasus di Betayau yang masih dalam tahap advokasi awal, sengketa di Sekatak Buji telah memasuki proses penegakan hukum. Polda Kaltara dilaporkan telah menangani perkara ini setelah menerima laporan dari masyarakat adat terkait dugaan perampasan lahan dan pelanggaran prosedur administrasi yang merugikan warga.

“Fokus kami adalah memastikan suara masyarakat adat didengar dan hak konstitusional mereka atas tanah ulayat dilindungi. Pendampingan ini tidak hanya bersifat litigasi, tetapi juga pengawalan proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan,” ujar Michael Yunus Ketua Umum PPPKH-LH Kaltara , dalam keterangan persnya .

PPPKH-LH Kaltara menekankan bahwa penyelesaian konflik lahan harus mengedepankan prinsip mediasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, perusahaan, dan perwakilan masyarakat adat. Organisasi ini juga mendorong penegakan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai syarat mutlak sebelum perusahaan beroperasi di wilayah adat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Intraca Hutani Lestari dan PT PMI belum memberikan konfirmasi resmi terkait klaim lahan yang disengketakan. PPPKH-LH Kaltara menyatakan akan terus mengawal kedua kasus hingga memperoleh kepastian hukum yang memihak pada kebenaran dan keadilan sosial. (tim)

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan oleh PPPKH-LH Kaltara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT Intraca Hutani Lestari, PT PMI, Pemkab, serta Polda Kaltara untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait pemberitaan ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *