Kasus Dugaan Pengeroyokan Waketum FERADI WPI Naik ke Tahap Penyidikan

IMG 20260720 WA01291
banner 120x600
banner 468x60

Adv. Revan ,SH ; Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan para pelaku segera dapat diamankan

Reporter ; Tyas

SERANG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, mengalami perkembangan signifikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Ketua Tim Pendampingan Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Senin (20/7/2026).

“Hari ini perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan para pelaku segera dapat diamankan,” ujar Revan usai mendampingi saksi dalam pemeriksaan di Polda Banten.

Pada hari yang sama, penyidik memeriksa Supyadin, Ketua RT 05/RW 04 Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, sebagai saksi kunci. Supyadin memberikan keterangan mengenai kronologi awal sebelum insiden terjadi.

Menurut kesaksian Supyadin, sekitar pukul 20.00 WIB pada Sabtu (18/7/2026), seorang pria datang menanyakan alamat rumah korban. Tak lama setelah itu, ia melihat kerumunan orang telah berkumpul di depan rumah Uun. “Saya melihat dari jarak jauh karena takut mendekat mengingat banyaknya orang. Yang bertanya alamat hanya satu orang, tapi saat saya lihat ke arah rumah Pak Uun, sudah ramai,” jelasnya.

Supyadin juga menuturkan karakter Uun yang dikenal aktif membantu warga kurang mampu, khususnya dalam urusan administrasi kesehatan dan BPJS. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan dinaikkannya status ke tahap penyidikan, penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya sesuai KUHAP.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Banten belum menetapkan tersangka secara resmi. Redaksi masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait untuk prinsip keberimbangan berita. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *