Kuasa Hukum FERADI WPI Kawal Pemeriksaan Saksi Dugaan Penggelapan di Polrestabes Semarang

IMG 20260718 WA0002
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalis ; Tyas

SEMARANG – Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI mendampingi pemeriksaan saksi terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang. Pendampingan dilakukan oleh Eko Affandy, S.E., S.H., Kepala Divisi DPP FERADI WPI, pada Kamis (16/7/2026).

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam di Gedung Unit Idik I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, menindaklanjuti Surat Undangan Permintaan Keterangan Nomor B/Und-2045/VII/RES.1.11./2026 Reskrim tertanggal 9 Juli 2026. Penyidik melakukan penyelidikan terhadap terlapor berinisial (F) terkait dugaan pelanggaran Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Eko Affandy menyatakan bahwa proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berjalan lancar dan kondusif. “Kami mendampingi saksi terlapor untuk memastikan hak-haknya terlindungi serta proses pemeriksaan keterangan berjalan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tanpa adanya pelanggaran prosedur,” ujar Eko usai pemeriksaan.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, S.H., menegaskan komitmen organisasinya untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional bagi seluruh lapisan masyarakat, baik sebagai pelapor, saksi, maupun terlapor.

“Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat layanan pendampingan hukum tanpa pandang bulu. Itu adalah semangat kami dalam memberikan bantuan hukum kepada warga yang membutuhkan,” tegas Donny. Ia menambahkan bahwa jumlah anggota organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI terus bertambah dan tersebar di berbagai wilayah sebagai bukti kepercayaan publik.

Usai pemeriksaan, kedua belah pihak menunggu agenda mediasi yang diinisiasi oleh penyidik Satreskrimum Polrestabes Semarang. Pihak kuasa hukum berharap proses mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang positif dan adil bagi pelapor maupun terlapor.

Demi menjaga privasi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), identitas lengkap dan wajah terlapor tidak dipublikasikan dalam pemberitaan ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *