TIM HUKUM FERADI WPI Kawal Tuntas Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan ke Polda Banten

IMG 20260719 WA00542
banner 120x600
banner 468x60

Adv. Donny Andretti, S.H : Berkomitmen Mengawal perkara ini

 

Jurnalis ; Tyas 

Lebak Banten – Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan ke Polda Banten pada Sabtu (19/7/2026). Laporan ini ditandai dengan terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Jumat malam (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Menurut keterangan korban, sekelompok orang diduga berasal dari organisasi kemasyarakatan mendatangi kediamannya. Saat Uun keluar untuk menyambut, ia justru dipukul, ditendang, dan diinjak oleh puluhan orang.

“Setelah saya keluar rumah dan mengajak bersalaman, saya langsung dipukul dan diinjak. Saya kemudian dibawa paksa ke sebuah rumah dan HP saya dirampas,” ujar Uun.

Korban mengaku ditahan di lokasi tersebut selama beberapa jam dan dipaksa menandatangani surat permintaan maaf dalam kondisi tertekan. Usai kejadian, Uun menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara sebelum melapor ke polisi.
ia menegaskan akan menempuh jalur hukum hingga tuntas, bahkan siap mengadukan kasus ini ke Mabes Polri atau Komisi III DPR RI jika proses penyelidikan berjalan lambat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, S.H., menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara ini berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal-pasal terkait penganiayaan dan perkelahian massal.

“Kami akan mengawal proses hukum secara profesional hingga ada kepastian hukum. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk para dalang di balik aksi kekerasan ini,” tegas Donny.

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., yang telah turun langsung ke Lebak, menegaskan bahwa tim hukum akan mengusut tuntas bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memerintahkan aksi tersebut. “Kami akan pastikan dalang dan pelaku dijerat pasal yang tepat agar berakhir di penjara. Penyelesaian sengketa harus melalui mekanisme hukum, bukan main hakim sendiri,” kata Revan.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Banten masih melakukan tahap penyelidikan (lidik) dan belum menetapkan tersangka. Kasus ini juga mendapat perhatian dari Forum Wartawan Bersatu (FORWATU) Banten dan Laskar Merah Putih (LMP) yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *