Reporter ; Ilma
Editor ; Tyas
SEMARANG – Tim kuasa hukum dari DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm memastikan kesiapan berkas gugatan sengketa waris atas nama Ibu Manisah untuk didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada 22 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak hukum klien dari dugaan sengketa waris yang berkepanjangan.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., menegaskan bahwa organisasi berkomitmen penuh mendampingi masyarakat pencari keadilan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Kami hadir untuk memastikan Ibu Manisah mendapatkan kepastian hukum. Tim telah bekerja intensif menargetkan berkas siap pada 22 Juli 2026,” ujar Sukindar.
Dalam pengawalan kasus ini, FERADI WPI menunjuk advokat senior yaitu Ketua Umum Adv. Donny Andretti, S.H., dan Adv. Markus Wijaya, S.H. Menurut Donny Andretti, tim saat ini berada dalam tahap finalisasi bukti dan petitum gugatan untuk membangun dalil hukum yang kuat.
“Penyelesaian melalui jalur pengadilan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan memutus konflik keluarga secara tuntas,” tambah Adv. Markus Wijaya.
FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya penyelesaian yang adil dan berintegritas. (Redaksi Ilma)

















