PPKH-LH Kaltara Desak DPMSTP Tana Tidung Tinjau Kembali Dan Patuhi Putusan PTUN BJM
Tana Tidung, Kalimantan Utara – Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan Dan Lingkungan Hidup (PPKH-LH) Kaltara mendesak Bupati Tana Tidung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP) Kabupaten Tana Tidung untuk segera meninjau kembali dan mencabut Izin PKKPR PT Borneo Agro Sakti di Kecamatan Betayau, Desa Kujau, Mandupo, dan Periuk No 15122310316504001.
Desakan ini berdasarkan Putusan banding Pengadilan Tinggi Administrasi (PTUN) Banjarmasin yang telah Membatalkan karena dianggap tidak Sah izin PKKPR PT Borneo Agro Sakti, tidak sesuai dengan Tata Ruang yang berlaku.
“PPKH-LH Kaltara Mendesak DPMSTP Tana Tidung untuk segera mencabut izin PKKPR PT Borneo Agro Sakti dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan,” tutur Ketua PPKH-LH Kaltara ” Michael Yunus ” dalam keterangan Persnya kemarin. 11/12/2025.
PPKH-LH Kaltara juga meminta Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan Pengawasan dan Pengendalian terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Tana Tidung, serta memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut tidak merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.(tim)
PPKH-LH Kaltara Desak DPMSTP Tana Tidung Tinjau Kembali Dan Patuhi Putusan PTUN

Rekomendasi untuk kamu

Michael ; RKP Desa adalah Salah satu dokumen Penting dalam pengelolaan Pemerintahan Desa, karena menjadi…

TANA TIDUNG, Kalimantan Utara – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kujao, Kabupaten Tana Tidung, mengajukan permintaan…

Tana Tidung – Upaya Management PT, SANJUNG MAKMUR, Melakukan Pembayaran lahan Tahap 3 (tiga) masyarakat…













