Michael Y ; Kawal Lahan di 4 Desa Betayau dari Pengambilan Sepihak
TANA TIDUNG – Keberadaan rumah singgah warga kini berperan strategis tidak hanya sebagai tempat berkumpul dan bermusyawarah, tetapi juga menjadi pusat pengawasan utama atas aset tanah milik warga di wilayah Kecamatan Betayau, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. Langkah ini diambil mengingat maraknya dugaan upaya penguasaan atau penarikan lahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam beberapa waktu terakhir.
Wilayah pengawasan mencakup empat desa utama, yaitu Desa Mendupo, Kujau, Periuk, dan Bebakung. Seluruh lahan dan wilayah adat di keempat desa tersebut kini berada di bawah kendali dan pemantauan ketat masyarakat adat setempat, yang bersatu menjaga batas dan hak ulayat masing-masing wilayah.
Menurut keterangan tokoh masyarakat, rumah singgah kini berfungsi ganda. Di pagi hingga sore hari, tempat ini menjadi titik temu warga untuk berembuk, berdiskusi, dan menyusun langkah bersama. Sementara di waktu lain, lokasi tersebut berubah menjadi pos pemantauan dan pusat koordinasi, lengkap dengan data peta wilayah, batas lahan, dan daftar kepemilikan tanah milik warga.
“Kami menjadikan rumah singgah ini sebagai benteng. Segala informasi perihal lahan, batas wilayah, hingga gerak-gerik pihak asing yang mencoba masuk atau mengklaim tanah kami, semuanya dipusatkan di sini,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat adat Desa Mendupo.
Kekhawatiran warga beralasan. Berdasarkan catatan masyarakat, sering terjadi kasus di mana lahan produktif maupun tanah warisan warga tiba-tiba diklaim, dipasangi tanda batas sepihak, atau bahkan dikerjakan oleh pihak luar tanpa izin dan persetujuan pemilik maupun kesepakatan adat. Tanah yang menjadi rebutan tersebar di seluruh pelosok keempat desa tersebut.
Karena itu, masyarakat adat dari keempat desa tersebut bersepakat memperkuat sistem pengawasan berkeliling dan terjadwal. Setiap gerakan yang mencurigakan langsung dilaporkan ke rumah singgah, lalu disampaikan ke seluruh warga untuk segera ditindaklanjuti bersama.
“Kami tidak akan membiarkan tanah leluhur dan lahan tempat kami mencari nafkah diambil semena-mena. Rumah singgah ini jadi tanda bahwa kami bersatu dan siap menjaga hak kami,” tegas perwakilan masyarakat Desa Periuk.
Selain sebagai pusat pengawasan, rumah singgah juga menjadi tempat penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan adat, sebelum masalah dilaporkan ke pihak berwenang. Cara ini dianggap paling efektif dan menjaga kerukunan antarwarga, sekaligus menjadi bukti kewaspadaan tinggi masyarakat Betayau terhadap keamanan aset wilayahnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat adat terus memperbarui data batas wilayah dan memperkuat komunikasi antar desa , demi memastikan tidak ada lagi lahan warga yang terambil atau diklaim pihak yang tidak berhak. (tim)















