TANA TIDUNG – Paguyuban Pemerhati Pembangunan dan Kehutanan Lahan (PPPKH) Lingkungan Hidup Kalimantan Utara memberikan apresiasi tinggi terhadap ketegasan Mahkamah Agung (MA) dalam mengabulkan sengketa lahan perkebunan antara PT Sanjung Makmur (PT SM) dan PT Borneo Agro Sakti (PT BAS). Kemenangan hukum bagi PT SM sekaligus penolakan kasasi oleh Kepala DPMPPTSP Kabupaten Tana Tidung dinilai sebagai kemenangan bagi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak masyarakat adat di Kecamatan Batayau.
Ketua PPPKH-LH Kaltara menyatakan bahwa putusan inkrah Nomor 297 K/TUN/2026 ini merupakan buah dari perjuangan panjang mendampingi Pangeran Adat dan warga setempat. “Akhirnya keinginan masyarakat adat tercapai dengan baik. Ini membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak mereka melalui jalur hukum yang benar,” ujarnya saat dikonfirmasi, selasa 28 Juli 2026.
Peringatan Keras Soal Tumpang Tindih Izin
Meski mengapresiasi keputusan lembaga yudikatif tertinggi tersebut, PPPKH-LH Kaltara juga menyampaikan kritik konstruktif dan desakan keras kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Organisasi ini menekankan agar instansi penerbit izin kedepannya lebih teliti dan tidak lagi menerbitkan izin baru di atas lahan yang masih memiliki status legalitas atau tumpang tindih dengan hak pihak lain.
“Kami mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, kalau mau menerbitkan izin atau apa saja, hendaknya melihat dulu apakah lahan itu masih ada izinnya atau tidak, dan siapa yang memegang hak di dalam situ. Jangan sampai terjadi lagi ‘izin di atas izin’ yang merugikan masyarakat dan menciptakan konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi refleksi penting bagi tata kelola pertanahan di wilayah perbatasan. Putusan MA telah menegaskan bahwa cacat prosedur dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dapat dibatalkan demi hukum, sehingga kehati-hatian administratif mutlak diperlukan.
Momentum Rekonsiliasi dan Kepastian Hukum
Kemenangan PT Sanjung Makmur dalam sengketa ini diharapkan tidak hanya membawa kepastian hukum bagi korporasi, tetapi juga menjadi momentum perbaikan hubungan antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat adat. PPPKH-LH Kaltara berharap kedepan sinergi pembangunan di Tana Tidung dapat berjalan harmonis tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepatuhan regulasi.
Dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat adat di Kecamatan Batayau kini dapat bernafas lega, sementara pemerintah daerah diminta untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dalam reformasi birokrasi pelayanan perizinan. ( jy)
(Redaksi)















